Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE (kanan) saat menerima WTP ke-11 dari Kepala BPK RI Kantor Perwakilan NTB, Suparwadi, SE., MM., Ak., ERMAP., CSFA.
Dompu,-Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE (BBF) kembali menorehkan prestasi selama kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Syirajuddin, SH. Bayangkan dimasa kepemimpinannya sebagai panglima tertinggi di Kabupaten Dompu yang usianya baru seumur jagung saja, Bupati dan Wakil Bupati Dompu, BBF-DJ sudah banyak meraih penghargaan ter khususnya dari BPK sendiri.
Prestasi tersebut ditandai dengan disematkanya kembali opini WTP ke-11 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2014 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Dompu Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTB bersama 10 Kabupaten/Kota lainya di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Selasa (27/05/25).
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dalam keterangannya menyampaikan bahwa prestasi opini WTP ini cukup membanggakan bagi pemerintah dan masyarakat karena menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan jalannya roda pemerintahan yang baik dengan melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, informatif dan akuntabel.
"Terima kasih kepada semua pihak di jajaran Pemda Dompu yang telah bekerja menyediakan bahan maupun dokumen pemeriksaan, dan terima kasih juga kepada BPK Perwakilan NTB yang telah berkenan membimbing sehingga Dompu mampu memperbaiki penata kelolaan keuangan dengan profesional yang mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku,”ucap Bupati BBF.
Menurut Bupati, Opini WTP yang diraih menunjukan bahwa penata kelolaan keuangan negara di lingkup Pemda Dompu sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mendapat predikat Opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun 2024.
“Apa yang sudah diraih akan menjadi semangat untuk bekerja memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah yang lebih baik lagi dimasa akan datang,”ujarnya.
Bupati menegaskan, agar seluruh perangkat Pemerintah Kabupaten Dompu untuk bekerja dengan dedikasi profesionalitas yang tinggi dan tidak boleh melenceng dari ketentuan peraturan yang berlaku, dan untuk berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LKPD Tahun 2024 dapat ditindaklanjuti secepatnya.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersinergi dengan DPRD Dompu untuk dilakukan perbaikan agar menjadi simbol integritas dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang baik dan benar,"tegas Bupati.
Sementara Kepala BPK RI Kantor Perwakilan NTB, Suparwadi, SE., MM., Ak., ERMAP., CSFA, mengungkapkan, opini ini merupakan pernyataan Profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya Fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
"Kami berharap, raihan Opini ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintahan kabupaten/kota untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, beberapa permasalahan yang sering diulang, diantara ketidak patuhan terhadap pengelolaan belanja modal, realiasi belanja gaji dan tunjangan serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
"Permasalahan juga terjadi pada Pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan dan pembayaran iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan semua permasalahan ini terus berulang-ulang di hampir semua kabupaten/kota,"jelasnya.
Suparwadi juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah daerah atas kerjasama untuk berusaha mendukung perbaikan keuangan daerah yang transparan, integritas dan profesional.
"Saya harap catatan rekomendasi dalam LHP yang disampaikan dapat segera ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,"harapnya.(amin)