Top Menu

HukrimNews

Suami Tebas Isterinya Hingga Tak Bernyawa

Redaksi
Sabtu, 07 Juni 2025, Juni 07, 2025 WAT
Last Updated 2025-06-07T10:44:52Z
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP. Ramli, SH (kanan) dan KBO Satreskrim Iptu. Zainal Arifin, SIP (kiri), mengapit terduga pelaku pembunuh isterinya inisial SY.

Dompu,-Seorang suami inisial SY (30) diduga nekat membunuh isterinya sendiri inisial SR (28) bertempat di Dusun Nangasia Desa Marada Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB pada Sabtu (07/06/25).

Pasca kejadian pembunuhan sadis tersebut, terduga pelaku yang diduga menghilangkan nyawa isterinya tersebut berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Dompu dikediaman orang tuanya. Kegiatan penangkapan langsung  dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Ramli, S.H.

Kejadian yang menyita perhatian masyarakat itu, sungguh memilukan pasalnya jasad SRI ternyata ditemukan langsung oleh ibunya sendiri dalam kondisi terbaring bersimbah darah dikediamannya.

Diketahui bahwa terduga pelaku pembunuhan sadis itu diduga dilakukan oleh suami korban sendiri yang telah melarikan diri usai membunuh isterinya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian tepatnya di Dusun Wera Desa Lepadi Kecamatan Pajo beberapa jam setelah kejadian pembunuhan terjadi.

"Saya bersama KBO Satreskrim Iptu. Zainal Arifin, SIP memimpin penangkapan pelaku oleh Tim Jatanras ketika pelaku berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”ujar Kasat Reskrim, AKP. Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP. Zuharis, S.H.

Lanjut Kasi Humas, dalam melancarkan aksi kejinya itu, pelaku diduga menggunakan sebilah parang sepanjang 60 cm yang merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan gunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga.

"Motif pembunuhan ini masih akan terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut,"ujar Kasi Humas.

Bagaimana peristiwa pembunuhan itu terungkap ?

Kasus pembunuhan ini terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 wita dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai. Sang nenek (ibu korban) kemudian segera memeriksa ke rumah korban dan menemukan tubuh korban sudah tidak bernyawa.

Sementara Kapolres Dompu, AKBP. Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. memberikan pernyataan tegas sekaligus apresiasi atas kecepatan timnya dalam menangani kasus pembunuhan ini.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Polres Dompu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga terutama perempuan,”tegas Kapolres Dompu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(boy)

TrendingMore