masukkan script iklan disini
Lintassamudera.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat mulai menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan peralihan hak atas tanah warisan di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Penanganan dilakukan melalui verifikasi administrasi dan fasilitasi mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa, Rabu (08/07/2026).
Pengaduan tersebut diajukan oleh keluarga ahli waris almarhum Hamsa Pandu yang mempertanyakan proses peralihan hak atas sebidang tanah di Blok Kubur Sua, Desa Beru. Menurut pihak keluarga, mereka tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah yang diklaim sebagai harta warisan keluarga.
Ahli waris, M. Sabit, mengaku baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, tanah tersebut juga disebut telah beralih kepada pihak lain.
Menurut M. Sabit, pihak keluarga tidak pernah menandatangani akta jual beli, surat hibah, maupun dokumen pelepasan hak yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Karena itu, keluarga meminta agar proses administrasi penerbitan sertifikat dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pihak pelapor, telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01853 Desa Beru tertanggal 3 Desember 2018 seluas sekitar 11.969 meter persegi atas nama Edi Busra berdasarkan Surat Ukur Nomor 1523/Beru/2018 tanggal 21 November 2018.
Sementara itu, Siti Hawa menyampaikan bahwa keluarganya mengaku telah menguasai fisik lahan tersebut sejak 2013. Hingga kini, menurut keterangannya, lahan masih berada dalam penguasaan keluarga meskipun sertifikat telah terbit atas nama pihak lain.
Dalam upaya memperoleh kejelasan administrasi, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) NTB mengajukan permohonan informasi mengenai riwayat tanah kepada Pemerintah Desa Beru.
Melalui surat Nomor 500.17/42/BR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, Pemerintah Desa Beru menerangkan bahwa pemerintahan desa saat ini tidak memiliki arsip maupun dokumen pendukung terkait proses penerbitan sertifikat dimaksud karena tidak menerima dokumen dari pemerintahan desa sebelumnya saat serah terima jabatan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat melakukan verifikasi terhadap data administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud. Selain itu, BPN juga memfasilitasi proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah sebelum menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat maupun Edi Busra terkait pengaduan tersebut. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (eff/bgs)

