Top Menu

DompuNews

Kepsek SMPN 6 Dompu Resmi Diberhentikan. Kadikpora : Tindakan Saya Sudah Benar Kok !

Redaksi
Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WAT
Last Updated 2025-10-27T12:59:11Z
Kepala Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Si

Dompu,-Kepala SMPN 6 Dompu, SHD resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Si tertanggal 24 Oktober 2025.

Dalam Surat Keputusan Kadikpora Kabupaten Dompu Nomor : 873 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara Sebagai Kepala SMPN 6 Dompu, itu dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas proses belajar mengajar, menjaga keharmonisan pihak sekolah dan masyarakat. Dan SHD sendiri ditugaskan kembali menjadi guru IPS Ahli Muda pada sekolah setempat.

Kepala Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Si yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan diruang kerjanya Senin (27/10/25) menegaskan, pemberhentian sementara terhadap Kepala SMPN 6 Dompu, itu sudah benar dilakukan karena itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Pelaksanaan Tugas sementara di SMPN 6 Dompu yakni Arifin, S.Pd selaku Koordinator Pengawas dan dia yang sekarang memegang kendali di sekolah setempat,"tegas Kadikpora.

Dijelaskan Kadikpora, terkait isu  menganulir kembali SK pemberhentian sementara saudari SHD, itu tidak akan pernah dilakukan karena pemberhentian sementara ini sudah benar dirinya lakukan, sebab ini juga merupakan bentuk tindak lanjut perintah dari Bupati Dompu.

"Terkait anulir kembali SK pemberhentian sementara terhadap eks Kepala SMPN 6 Dompu saudari SHD, itu tidak akan pernah dilakukan karena yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN,"jelasnya.
Plt. Kepala SMPN 6 Dompu, Arifin, S.Pd saat memimpin upacara di SMPN 6 Dompu pada Senin (27/10/25) tadi.

Selain menerbitkan SK Pemberhentian Sementara untuk SHD, lanjut Kadikpora, dirinya juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/2224/Dikpora/2025, yang isinya memerintahkan kepada Arifin, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMPN 6 Dompu terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2025.

"SK pemberhentian sementara SHD dan Surat Perintah Tugas bagi Arifin semuanya tanda tangan resmi dari saya,"ujar Kadis.

Sementara dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang disebutkan oleh Kadikpora diatas, menyebutkan tentang Peraturan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS. 

Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis pelanggaran, hukuman yang dapat dijatuhkan (mulai dari ringan hingga berat), kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif jika dikenai hukuman.                  
Pokok-pokok pengaturan dalam PP 94 Tahun 2021 yakni Kewajiban dan Larangan : PP ini menetapkan kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Pelanggaran Disiplin : 
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan. 

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin : 
Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan: Ringan: Seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar \(25\%\) selama \(6\), \(9\), atau \(12\) bulan. Berat: Bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama \(12\) bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Upaya Administratif: PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin dapat mengajukan upaya banding atau upaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(bersambung)

TrendingMore