Dompu,-Sekitar 150 unit lampu di jalan lintas Lakey tepatnya di sekitar Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB, terancam dicabut.
Ancaman itu datang dari pihak vendor pemasang lampu jalan yang mengaku belum menerima pembayaran sejak pekerjaan rampung pada 2023 lalu.
PT. Limalan Jaya Mandiri (LJM), perusahaan asal Bali yang bertindak sebagai vendor, menyatakan telah menunggu hampir dua tahun tanpa kepastian pembayaran dari PT. Abdi Karya Usaha Raya (AKUR).
Direktur PT. LJM, Buga, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.
“Sudah hampir dua tahun lampu jalan itu berdiri, tapi hak kami sebagai vendor belum juga dibayarkan,”ujar Buga.
Dijelaskan nya, kerja sama bermula pada 2023 ketika ia dihubungi oleh seseorang bernama Andi Amir yang mengaku sebagai manager development PT. AKUR. Dalam pertemuan awal, PT. LJM diajak menjadi mitra pelaksana proyek program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Setelah beberapa kali komunikasi, pihaknya menandatangani kontrak kerja dengan Indra Gunawan selaku manajer kontrak PT. AKUR pada 31 Mei 2023. Pekerjaan kemudian dibagi dalam dua tahap, dengan total 150 unit lampu jalan dan nilai kontrak yang disebut mendekati Rp4 miliar.
“Tahap pertama sebanyak 75 unit atau 50 persen dari total pekerjaan, dan seluruhnya kami kerjakan sesuai permintaan serta titik yang ditentukan,”jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, terdapat permintaan sejumlah dana yang disebut sebagai komitmen kerja sama (Komitmen fee) dan komisi. Dana tersebut, menurut Buga, telah ditransfer sesuai permintaan pihak yang menghubungi Andi.
"Untuk sucses fee kami transfer ke rekening atas nama Andi Amir sebesar 145 juta dan komitmen fee kami transfer ke rekening PT. AKUR senilai 195 juta,"ungkap Buga.
Pekerjaan pemasangan lampu jalan, lanjut Buga, selesai pada 25 Juli 2023 dan dua hari kemudian PT AKUR menerbitkan berita acara pembayaran. Dalam kontrak, disebutkan bahwa pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari sejak berita acara diterbitkan, dengan ketentuan denda 0,2% dari besar invoice perhari apabila terjadi keterlambatan.
Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Pihak PT. LJM mengaku hanya menerima janji dengan berbagai alasan penundaan.
“Awalnya diminta menunggu selesai Pemilu Presiden, lalu diminta menunggu pelantikan presiden baru. Sampai sekarang tidak ada kepastian,”ujar Buga.
Upaya penagihan secara langsung, termasuk mendatangi pihak terkait, menurut Buga, juga belum membuahkan hasil. Karena itu, PT LJM menyatakan tengah mempertimbangkan langkah tegas.
“Kami sedang mempertimbangkan pencabutan seluruh lampu jalan yang kami pasang, serta menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami,”tegasnya.
Buga juga menyinggung adanya surat yang dikirimkan kepadanya, berlogo Vale Global Group (VGG), yang menyatakan adanya tanggung jawab pihak tertentu atas proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keabsahan surat tersebut masih perlu dikonfirmasi.
“Jika surat itu benar, maka pihak yang disebut di dalamnya harus bertanggung jawab. Namun jika tidak, maka kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya nanti,”cetusnya.
Akibat belum dibayarkannya pekerjaan tersebut, PT. Limalan Jaya Mandiri mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Secara terpisah, Andi Gunawan selaku Manager Kontrak PT. AKUR yang dihubungi wartawan via pesan WhatsApp pada Senin (15/12/2025) pagi membenarkan keterlambatan pembayaran invoice lampu jalan tersebut.
"Untuk pembayaran invoice mereka itu kami menunggu dana dari Vale Global Group (VGG), karena project ini adalah atas arahan/perintah VGG. Memang prosesnya cukup lama om kami pun tidak menyangka seperti ini, dan untuk pembayarannya VGG sudah berjanji akan dilakukan pada saat mulai beroperasinya VGG bulan depan karena Izinnya mulai berlaku awal Januari 2026, cuma koko tidak sabaran dan akhirnya membongkar lampunya. Saya berusaha meminta waktu bulan depan beliau tidak mau,"kata Indra dalam pesan WhatsApp nya.
Kata dia, pemasangan lampu jalan tersebut itu memang tidak ada hubungannya dengan STM. Karena menurut indra, Ijin STM telah dicabut sejak tahun 2022.
"Memang lampu jalan tdk ada hubungannya dgn PT. STM om karena mereka tidak punya izin operasional sejak tahun 2022 om, yang memegang Izin Tambang Hu.u (IUP) adalah Vale Global Group atau Vale Brasil sejak tahun 2022 dan akan mulai beroperasi januari 2026" beber indra.
Soal janji yang berbelit-belit selama dua tahun, indra mengaku sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ibu Febriany Eddy yang merupakan perwakilan dari Vale Global Group.
"Ada pernyataan resmi dari ibu Febriany Eddy dalam bentuk vidio, dan akan membayar pekerjaan invoice beberapa vendor yang sempat tertunda," tuturnya.
Menanggapi informasi ia akan dilaporkan ke APH oleh vendor, indra menyebut akan menyuguhkan data yang mereka dapatkan dari VGG dan Febriany Eddy. Selain itu, sambungnya, soal surat dari Vale Global Group yang ia kirim ke sejumlah vendor yang ditandatangani oleh Eks Presiden direktur Vale Indonesia Febriany Eddy, ia mengaku bahwa surat itu asli meski banyak pihak menilai surat itu diduga dipalsukan.
"Ibu Febriany Eddy sudah mengundurkan diri dari Vale Indonesia, dia saat ini menjadi direktur Vale Global Group," tutupnya.
Guna memastikan dan mengetahui riwayat dan informasi terkait Febriany Eddy, Wartawan mencoba menelusuri google. Dalam salah satu laman media online nasional, Saat ini Febriany Eddy menjabat sebagai Direktur PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan juga merupakan bagian dari manajemen BPI Danantara, holding operasional investasi negara, setelah mengundurkan diri dari posisi CEO PT Vale Indonesia (INCO) pada April 2025 karena larangan rangkap jabatan di BUMN.
Tak ada satupun laman yang menyebutkan bahwa Febriany Eddy menjadi Direktur Vale Global Group. Meski demikian, hal ini belum bisa dipastikan kebenarannya dan wartawan masih terus berupaya menghubungi pihak VGG.(Amin)
