Top Menu

nasionalnews

Pendamping PKH Tidak Diperbolehkan Menarik dan Menahan Kartu PKH dan Buku Rekening KPM

Redaksi
Minggu, 30 November 2025, November 30, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-30T15:37:42Z
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperbolehkan untuk memegang ataupun menarik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kartu PKH, dan buku rekening milik penerima manfaat (KPM). 

Ketentuan ini merupakan aturan baku dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan diterima langsung oleh KPM dan mencegah potensi penyalahgunaan atau penyelewengan dana bantuan sosial. 

Berikut penjelasannya:
Kartu dan buku rekening wajib dipegang KPM : Kartu KKS dan buku tabungan adalah milik sah penerima manfaat dan harus disimpan serta dikelola secara mandiri oleh KPM yang bersangkutan.

Tugas pendamping : Tugas utama pendamping PKH adalah mendampingi, memberikan edukasi melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), memotivasi, dan memastikan bantuan diterima tepat sasaran dan tepat jumlah, bukan mengelola keuangan KPM.

Penyalahgunaan adalah pelanggaran berat : Oknum pendamping yang kedapatan memegang atau menarik dana dari kartu KPM dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja.

Pengecualian (kasuistik) : Satu-satunya pengecualian yang mungkin bisa ditoleransi adalah jika KPM tersebut adalah lansia yang sudah sangat sepuh (tua) dan tidak mampu mengurus penarikan uangnya sendiri, itupun harus atas persetujuan dan pendampingan yang transparan. 

Jika Anda menemukan adanya praktik pendamping PKH yang menahan kartu atau buku rekening, Anda dapat melaporkannya ke Dinas Sosial setempat atau melalui layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial.

Inilah Sanksi Bagi Pendamping PKH yang menahan ATM dan buku rekening penerima manfaat 

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menahan ATM dan buku rekening penerima manfaat melakukan pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian hingga tuntutan pidana.

Kementerian Sosial (Kemensos) melarang keras praktik semacam ini. 

Jenis Sanksi

Sanksi yang dapat diterima oleh pendamping PKH yang melanggar aturan tersebut meliputi :

1. Sanksi Administratif dan Disipliner : Kemensos memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif secara berjenjang, yang paling berat adalah pemutusan kontrak kerja atau pemecatan sebagai pendamping PKH. 

Ratusan pendamping PKH telah dikenai sanksi atau diberhentikan karena pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

2. Sanksi Pidana : Jika tindakan menahan ATM dan buku rekening disertai dengan penyalahgunaan dana bantuan, seperti pemotongan atau penggelapan, pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana. Beberapa kasus telah sampai ke meja hijau dengan tuntutan penjara bagi pelakunya. 

Mengapa Ini Pelanggaran Berat ?

Kartu KKS dan buku tabungan adalah hak mutlak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wajib dipegang serta dikelola sendiri oleh penerima bantuan. Pendamping PKH bertugas mendampingi dan memastikan bantuan tepat sasaran, bukan menguasai kartu atau dananya. 

Apa yang Harus Dilakukan Penerima Manfaat ?

Jika Anda adalah penerima manfaat yang mengalami situasi ini, Anda didorong untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Anda dapat mengajukan pengaduan melalui jalur berikut:

Dinas Sosial setempat : Laporkan ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk ditindaklanjuti secara berjenjang.

Aplikasi SP4N Lapor ! : Anda bisa membuat laporan resmi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor.go.id.

Kementerian Sosial : Laporan juga bisa disampaikan langsung ke Kemensos melalui layanan pengaduan resmi mereka atau website resmi. 

Penting untuk diingat bahwa pendamping, ketua kelompok, atau pihak lain tidak berhak menahan kartu KKS/ATM Anda dengan dalih apa pun, kecuali dalam kondisi sangat khusus seperti KPM yang sudah sangat lansia/sepuh dan itupun harus dengan persetujuan dan pengawasan yang jelas.(LS)

TrendingMore