Top Menu

nasionalnews

Siapa Saja Golongan Yang Tidak Berhak Menerima PKH ?

Redaksi
Minggu, 30 November 2025, November 30, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-30T15:04:35Z
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu. 

Individu atau keluarga yang tidak diwajibkan menerima, atau dengan kata lain tidak berhak menerima PKH, umumnya meliputi golongan berikut :

Golongan yang Tidak Berhak Menerima PKH :

1. Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI, dan Polri : Individu yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri tidak berhak menerima bansos karena dianggap memiliki penghasilan tetap dari negara.

2. Perangkat Desa : Ini termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya yang menerima gaji atau penghasilan tetap dari pemerintah desa.

3. Individu dengan Penghasilan Cukup : Mereka yang dianggap mampu secara ekonomi atau memiliki penghasilan di atas garis kemiskinan yang ditetapkan tidak memenuhi syarat.

4. Memiliki Aset Bernilai Tinggi : Kepemilikan kendaraan bermotor dengan nilai tinggi atau aset signifikan lainnya dapat menyebabkan data penerima ditolak oleh sistem DTSEN.

5. Data Tidak Valid/Tidak Sinkron : Calon penerima dengan data identitas yang tidak valid atau tidak sinkron antara data di Kemensos, Dukcapil, dan DTKS akan mengalami penolakan.

6. Penerima Bantuan Sosial Ganda : Individu yang sudah menerima bantuan sosial lain dari program pemerintah yang tidak memperbolehkan bantuan ganda juga tidak memenuhi syarat.

7. Status Kelayakan Berubah : Status kelayakan dapat berubah seiring waktu berdasarkan penilaian pemerintah daerah (Kabupaten/Kota atau Desa/RW) atau hasil verifikasi (misalnya oleh BPKP), yang dapat menyebabkan bantuan dihentikan. 

Pada dasarnya, PKH ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, seperti ibu hamil/nifas, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. 

Jika suatu keluarga tidak termasuk dalam kategori tersebut atau tidak terdaftar dalam DTKS, mereka juga tidak dapat menerima PKH. 

Anda dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri melalui website resmi Kemensos menggunakan NIK KTP.(LS)

TrendingMore