Top Menu

nasionalnews

Inilah Syarat Utama Untuk Menerima PKH

Redaksi
Minggu, 30 November 2025, November 30, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-30T14:48:34Z
Syarat utama untuk menerima PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan, serta memiliki salah satu komponen seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. 

Calon penerima juga tidak boleh menjadi ASN, TNI, atau Polri dan tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis. 

Syarat utama

1. Warga Negara Indonesia (WNI) : Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

2. Terdaftar di DTKS : Harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

3. Keluarga miskin atau rentan : Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Tidak bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menerima bantuan serupa: Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain. 

Komponen keluarga yang menjadi prioritas

1. ibu hamil atau menyusui : Maksimal dua kali kehamilan.

2. Anak usia dini: Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.

3. Anak usia sekolah : Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun (SD, SMP, SMA/SMK).

4. Lansia : Berusia 60 tahun ke atas.

5. Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat. 

Cara mendaftar

- Datang ke kantor desa/kelurahan : Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk mengajukan pendaftaran agar terdata di DTKS.

- Daftar secara online: Gunakan aplikasi "Cek Bansos" atau situs cekbansos.kemensos.go.id untuk membuat akun dan mendaftar usulan.(LS)

TrendingMore