Top Menu

Dompunews

Apa Itu PKH dan Ini Tujuan Penyalurannya ?

Redaksi
Minggu, 30 November 2025, November 30, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-30T14:32:43Z
PKH adalah Program Keluarga Harapan, sebuah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup penerima manfaat melalui pemberian bantuan tunai dan mendorong kepatuhan terhadap kewajiban dalam bidang kesehatan dan pendidikan, seperti pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan anak, serta wajib belajar bagi anak usia sekolah. 

Tujuan utama PKH
Meningkatkan taraf hidup : PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan kronis dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin.

Meningkatkan akses layanan : Mendorong keluarga untuk mengakses dan memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan.

Mengubah perilaku : Mendorong perubahan perilaku positif, seperti keharusan bagi ibu hamil untuk memeriksakan kesehatan dan anak untuk bersekolah. 

Komponen bantuan
Bantuan tunai : Uang tunai disalurkan secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendampingan : KPM juga mendapatkan pendampingan untuk mengakses berbagai program perlindungan sosial lainnya. 
Kewajiban penerima manfaat
Kesehatan: 

Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak usia 0-6 tahun.

Pendidikan : Memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah.

Kesejahteraan sosial : Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi anggota keluarga yang merupakan lansia (60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat. 

Cara mengetahui status dan penyaluran bantuan

Cek status : Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui portal resmi atau kantor desa.

Verifikasi NIK : Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima PKH sangat penting untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan benar.

Jadwal pencairan : Pencairan bantuan biasanya dilakukan setiap 3 bulan atau empat kali dalam setahun.

Melapor jika ada masalah : Jika ada kendala, masyarakat bisa melaporkannya melalui nomor telepon atau aplikasi WhatsApp yang disediakan.(LS)

TrendingMore