Top Menu

nasionalnews

Jika Temukan PPPK Siluman Maka Segera Laporkan

Redaksi
Sabtu, 06 Desember 2025, Desember 06, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-07T03:44:35Z
Jika Anda menemukan dugaan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) "siluman" (fiktif atau bermasalah), langkah yang harus dilakukan adalah melaporkannya melalui saluran resmi. Pemerintah pusat, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit dan investigasi. 

Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya terjadi :

1. Pelaporan
Masyarakat atau tenaga honorer yang menemukan kejanggalan sangat dianjurkan untuk melapor.

- Melapor ke Instansi Terkait : 
Laporan dapat disampaikan kepada pihak berwenang di tingkat daerah, seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Inspektorat daerah setempat.

- Melapor ke Pemerintah Pusat : 
Laporan juga bisa disampaikan langsung ke pemerintah pusat melalui :

© Portal Pengaduan Resmi BKN : 
Anda bisa menggunakan WBS BKN (Whistleblowing System Badan Kepegawaian Negara) untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam manajemen ASN.

© Kementerian PANRB : 
Melalui saluran pengaduan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

© DPR RI : 
Anggota dewan di Komisi II DPR RI juga telah meminta agar praktik honorer "siluman" dibongkar dan dihentikan, sehingga pelaporan ke wakil rakyat juga bisa menjadi opsi. 

2. Tindak Lanjut oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Setelah menerima laporan, pemerintah pusat (BKN dan kementerian terkait) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah :

© Pembentukan Tim Investigasi : Tim investigasi resmi dapat dibentuk untuk mengusut honorer fiktif yang lolos seleksi.

© Audit dan Verifikasi Data : 
BKN dan Inspektorat akan melakukan audit dan verifikasi ulang terhadap data tenaga honorer yang masuk dalam database, terutama yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

© Pencabutan SK PPPK : 
Jika terbukti ada data fiktif, BKN menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang bermasalah tersebut.

© Penegakan Hukum : 
Kasus ini dapat berlanjut ke ranah hukum jika ditemukan unsur tindak pidana atau keterlibatan oknum pejabat. 

Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan bagi tenaga honorer yang benar-benar mengabdi dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan PPPK.(LS)

TrendingMore