Top Menu

nasionalnews

PPPK Siluman Akan di Kenakan Sanksi Tegas Termasuk Pidana

Redaksi
Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-05T04:40:39Z
PPPK siluman" adalah istilah informal untuk merujuk pada individu yang diangkat atau lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak sah, biasanya melalui manipulasi data atau prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Penjelasan dan Syarat PPPK yang Sah.

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan turunannya seperti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berlaku juga untuk PPPK. 

Syarat umum untuk menjadi PPPK yang sah meliputi: 

Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setara batas pensiun pada jabatan yang dilamar.
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.

Tidak sedang menjadi PNS, TNI, atau Polri.

Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang ditetapkan oleh instansi.
Sehat jasmani dan rohani.

Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kategori tertentu (misalnya, eks honorer yang memenuhi syarat). 

"PPPK siluman" umumnya tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat substansial ini, seringkali terkait dengan pemalsuan masa kerja, data diri, atau lolos melalui jalur tidak resmi yang melibatkan suap atau nepotisme. 

Sanksi bagi PPPK "Siluman"
Konsekuensi bagi individu yang terbukti sebagai "PPPK siluman" sangat tegas :

1. Pembatalan Kelulusan/SK Pengangkatan : Kelulusan dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK akan dibatalkan secara otomatis dan permanen jika terbukti tidak memenuhi syarat yang sah.

2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat : PPPK yang melakukan pelanggaran berat, termasuk manipulasi data atau tindak pidana terkait proses rekrutmen, dapat dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

3. Sanksi Administratif : Individu yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau terbukti melakukan pelanggaran serius dapat dikenai sanksi tidak boleh melamar sebagai ASN (PNS/PPPK) selama 2 tahun anggaran berikutnya.

4. Tuntutan Pidana : Karena melibatkan unsur penipuan, pemalsuan data, atau suap, kasus ini dapat berlanjut ke ranah hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Sanksi bagi Pejabat Terlibat : Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang terlibat dalam praktik meluluskan "honorer siluman" juga akan didesak untuk diberikan sanksi tegas oleh pihak berwenang seperti Ombudsman atau Inspektorat. 

Proses penanganan kasus ini melibatkan penelusuran data oleh Inspektorat daerah dan BKN untuk memastikan transparansi dan integritas seleksi ASN.(LS)

TrendingMore