Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti terlibat dalam praktik "PPPK siluman" (fiktif atau ilegal) dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin berat hingga proses pidana, karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dan pemalsuan dokumen.
Sanksi yang dapat dijatuhkan jika pimpinan OPD tersebut melanggar yakni meliputi :
1. Pencopotan Jabatan :
Pimpinan OPD yang terbukti bersalah dapat dibebastugaskan atau dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas/OPD.
2. Hukuman Disiplin Berat :
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman disiplin berat dapat berupa:
3. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
4. Proses Pidana :
Karena melibatkan pemalsuan dokumen (SK fiktif) dan potensi kerugian negara, kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan akta otentik atau tindak pidana korupsi.
5. Pembatalan Kelulusan :
bagi PPPK yang diangkat melalui prosedur fiktif atau manipulasi data akan dibatalkan kelulusan dan status kepegawaiannya.
Dasar Hukum dan Pertanggungjawaban
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memproses sanksi berdasarkan dokumen yang ada. Jika ditemukan dokumen palsu, tanggung jawab penuh berada pada pimpinan OPD yang menandatangani berkas tersebut.
Pemerintah, melalui Kementerian PANRB dan BKN, mengancam sanksi tegas bagi para pelaku honorer siluman dalam rekrutmen PPPK dan meminta agar praktik semacam ini dibongkar dan dihentikan. Masyarakat juga didorong untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.(LS)
