Top Menu

Dompunews

Darurat Potensi Korupsi, Lawyer Muda Kirim Surat Terbuka Untuk Bupati Dompu

Redaksi
Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WAT
Last Updated 2026-05-05T09:44:14Z
Dompu,-Seorang lawyer muda, Amirullah, SH mengirimkan Surat Terbuka teruntuk Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE melalui akun facebooknya.

Dalam Surat Terbuka perihal Untuk Bupati Dompu, Darurat Potensi Korupsi dan Kebocoran PAD Sektor Transportasi Khusus itu, menyampaikan saran dan peringatan terkait adanya dugaan kesenjangan pembiaran atas aktivitas mobilisasi angkutan darat yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mengandung unsur tindak pidana korupsi.

"Selama kurang lebih 5-10 tahun terakhir, kami mengamati adanya aktivitas transportasi skala besar yang diduga kuat beroperasi tanpa Izin Trayek/Izin Operasional Angkutan Barang Khusus oleh beberapa perusahaan,"kata Amirullah kepada media ini saat dikonfirmasi lanjutan Surat Terbuka nya yang viral di Facebook nya.

Amir mengungkapkan bahwa aktivitas transportasi skala besar yang diduga kuat beroperasi tanpa Izin Trayek/Izin Operasional Angkutan Barang Khusus oleh beberapa perusahaan itu diantaranya : 

1. Mobilisasi jagung dan padi dari gudang pengusaha Gudang termasuk BULOG ke Pelabuhan Soro Kecamatan Kempo dan Calabai Kecamatan Pekat.

2. Mobilisasi tebu, gula, dan batu bara dari dan menuju pabrik PT. SMS serta Pelabuhan Calabai Kecamatan Pekat.

3. Mobilisasi khusus alat berat dan material pertambangan lainnya dari dan menuju lokasi Eksplorasi PT. STM dan PT. STG di Kecamatan Hu'u.

Sementara poin tuntutan dan fakta hukum terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dan hukum yakni : 

1. Aktivitas transportasi tersebut diduga dilakukan tanpa adanya Rekomendasi dari Dinas Perhubungan sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan izin resmi dari Dinas Perizinan, yang tentu melanggar Perda Kabupaten Dompu serta aturan transportasi angkutan jalan Nasional.

2. Kerugian Negara/Daerah : 
Pembiaran ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan dan kompensasi penggunaan jalan, juga termasuk hilangnya pendapatan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Badan Usaha. 

Jika ini terus dibiarkan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

3. Kendaraan Plat Luar Daerah : 
Banyaknya kendaraan bernomor polisi luar NTB yang beroperasi tanpa Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT). Hal ini sangat merugikan daerah karena kendaraan tersebut menggunakan sarana dan fasilitas jalan Dompu, yang tentu berdampak pada kerusakan jalan Daerah Kabupaten Dompu, tanpa memberikan kontribusi balik bagi perbaikan dan pembangunan daerah.

Figur muda jebolan MAN Dompu tahun 1999 ini juga menyampaikan yang menjadi tanggung jawab Bupati Dompu :

Mengingat surat pemberitahuan mengenai hal ini sudah pernah dilayangkan sebelumnya, namun belum ada tindakan nyata, maka kami mengingatkan bahwa Bupati Dompu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pribadi maupun jabatan atas kelalaian dinas-dinas terkait.

Oleh karena itu, Amirullah mendesak Bupati Dompu untuk segera :

1.Melakukan penertiban dan sweeping izin terhadap seluruh Perusahaan angkutan komoditas pertanian seperti jagung dan padi (Gudang Jagung), pabrik gula, dan Alat berat serta material tambang.

2. Mewajibkan Seluruh Pengusaha GUDANG JAGUNG, BULOG, PT. SMS, dan PT STM, untuk melengkapi dokumen perizinan transportasi angkutan darat.

3. Memastikan kendaraan luar daerah yang memiliki kontrak dalam waktu tertentu untuk mengurus izin operasional/kompensasi sebagai ganti rugi penggunaan infrastruktur jalan Dompu.

"Jangan sampai pembiaran ini menjadi bumerang hukum di masa depan bagi jajaran Pemerintah Daerah. Rakyat Dompu berhak atas PAD yang bocor tersebut untuk pembangunan daerah yang lebih baik,"ingat Amir mendesak.(Amin)

TrendingMore