Top Menu

news

Dishub Sumbawa Batasi Kendaraan Besar Masuk Kota, Wujudkan Lalu Lintas Tertib & Terintegrasi

Tim Redaksi
Minggu, 03 Mei 2026, Mei 03, 2026 WAT
Last Updated 2026-05-03T22:57:26Z
Kepala Dishub Kabupaten Sumbawa, H. Rosihan (Ade/Lintas Samudera)

Lintassamudera.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa terus mendorong penataan lalu lintas dan angkutan dalam Kota Sumbawa. Langkah ini merupakan upaya konkret mewujudkan sistem transportasi yang aman, lancar, tertib, dan terintegrasi.

Kepala Dishub Kabupaten Sumbawa, H. Rosihan, ST., MT., menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Dalam Kota.

“Visi kami adalah mewujudkan transportasi yang aman, lancar, tertib, dan terintegrasi,” kata Rosihan di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2026).

Rosihan memaparkan, pengelolaan transportasi dijalankan melalui tiga bidang utama: sarana prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), serta pengembangan dan keselamatan.

“Bidang sarana prasarana mencakup penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, serta evaluasi prasarana,” terangnya.

Sementara itu, bidang LLAJ berperan dalam pengaturan dan pengawasan arus kendaraan. “Fungsinya meliputi manajemen rekayasa lalu lintas, penyediaan perlengkapan jalan, serta pembinaan keselamatan untuk meningkatkan kinerja jaringan jalan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Dishub membatasi pergerakan angkutan umum dan kendaraan besar di dalam kota.

“Kendaraan angkutan umum seperti AKAP, AKDP, dan angkutan desa tidak melintasi jalan dalam kota. Mereka hanya menaikkan serta menurunkan penumpang di terminal atau simpul transportasi,” tandas Rosihan.

Ia menambahkan, kendaraan dengan kapasitas di atas 8 ton serta bus besar juga dilarang melintas di jalur perkotaan pada siang hari. Untuk distribusi barang, ditetapkan aturan ketat mengenai kapasitas dan waktu operasional.

“Kendaraan distribusi dalam kota maksimal 5 ton. Untuk kapasitas 8 ton, diperbolehkan masuk pukul 21.00 hingga 05.00 WITA,” jelasnya.

Namun, ada pengecualian untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan angkutan vital lainnya. “Mereka tetap dapat beroperasi dengan mendapatkan rekomendasi khusus dari Kepala Dinas Perhubungan,” imbuhnya.

Rosihan mengakui, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi infrastruktur yang belum ideal. Ia mencontohkan Jalan Diponegoro yang memiliki lebar sekitar 5,7 meter, padahal standar idealnya 7 meter.

“Kendaraan besar berpotensi menimbulkan kepadatan jika melintas di jalur sempit tersebut. Oleh karena itu, mereka diarahkan melalui jalan bypass,” paparnya.

Untuk memastikan aturan berjalan, Dishub rutin melakukan patroli lapangan setiap hari. Koordinasi lintas instansi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat, Dishub Provinsi, serta TNI-Polri juga terus diperkuat.

Meski demikian, Rosihan tak menampik adanya tantangan. Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pengembangan infrastruktur transportasi yang lebih masif.

“Konsep sudah kami rumuskan, tetapi saat diajukan anggarannya belum tersedia,” akunya. 

Saat ini, fokus Dishub adalah pada penataan dan pengendalian lalu lintas yang ada. “Untuk pembangunan fisik masih terbatas,” singkapnya.

Ke depan, Dishub berencana mengusulkan penguatan layanan publik. “Kami mengusulkan kendaraan perintis untuk Desa Bao dan Desa Tangkan, serta satu unit bus sekolah rakyat untuk tahun anggaran 2027,” pungkasnya. (ade)

Reporter : Ade Ikhsan Jaya | Editor : Bagus Setyabudi 

TrendingMore