Top Menu

news

Inilah Ancaman Pidana Bagi Pelaku TPPO dan Besar Dendanya

Redaksi
Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WAT
Last Updated 2026-06-07T04:16:47Z
.                    foto : google 

Dikutip dari Google bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan proses perekrutan, pengangkutan, atau penampungan seseorang melalui cara-cara paksaan atau penipuan dengan tujuan eksploitasi. 

Di Indonesia, TPPO diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ada 3 unsur utama TPPO suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai TPPO jika memenuhi tiga elemen dasar ini :

1. Proses : 
Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

2. Cara : 
Menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan dokumen, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau jeratan utang.

3. Tujuan (Eksploitasi) : 
Dilakukan untuk tujuan eksploitasi, yang meliputi pelacuran, kerja paksa, perbudakan, atau pengambilan organ tubuh secara ilegal.

Ancaman Sanksi Pidana

Hukuman untuk pelaku TPPO sangat berat. Berdasarkan UU TPPO, pelaku dapat dikenakan :

- Pidana penjara berkisar antara 3 tahun hingga seumur hidup.

- Denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp.5 miliar.

- Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, pencabutan hak asuh anak, atau pembubaran korporasi jika kejahatan dilakukan oleh badan hukum. 

Hak Korban dan Perlindungan Hukum

- Tidak Dipidana : 
Korban yang terpaksa melanggar hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak boleh dipidanakan.

- Restitusi : 
Korban berhak mendapatkan ganti kerugian (restitusi) dari pelaku atas penderitaan dan kerugian yang dialami.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal membutuhkan informasi spesifik mengenai prosedur pelaporan korban atau pencegahan terkait pekerja migran, rincian hukum lebih lanjut tersedia pada ulasan mengenai Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran dan Sanksi Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

TrendingMore