-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas Samudera
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hasil Audit, BKP Temukan Ketidaksesuaian Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD

    Redaksi
    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T16:13:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    .                    foto ilustrasi 

    Dompu,-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya ketidak sesuaian dalam penyajian penganggaran Belanja Hibah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Dikpora Kabupaten Dompu NTB.

    Dari laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTB Nomor : 24.B/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 tertuang pada Tabel 1.10 tentang Ketidaksesuaian Penyajian Nilai Belanja Dana BOSP pada LRA Tahun 2025, bahwa terdapat ketidaksesuaian penyajian pada Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD sebesar Rp.463.200.000.

    Dalam tabel tersebut tercantum bahwa saldo realisasi akun Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD sebesar Rp.6.336.528.400, sedangkan realisasi berdasarkan jenis satuan pendidikan swasta sebesar Rp.5.873.328.400, sehingga terdapat selisih penyajian sebesar Rp.463.200.000.

    Selain temuan pada BOP PAUD, BPK juga mencatat sejumlah ketidaksesuaian penyajian lainnya, antara lain pada Belanja Hibah Dana BOSP-BOP Kesetaraan, Belanja Barang dan Jasa BOSP, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

    Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Dompu NTB, khususnya Dinas Dikpora, untuk melakukan perbaikan dalam proses penganggaran, pencatatan, dan penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

    Terkait hal itu, Kadispora Kabupaten Dompu, Drs.H.Rifaid, M.Si yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp pribadinya mengatakan menanggapi bahwa pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu menghormati hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

    Terkait adanya selisih antara pendapatan dan alokasi belanja Dana BOSP dalam APBD Tahun Anggaran 2025, kondisi tersebut terjadi karena penyesuaian anggaran belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan riil sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

    "Hal ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan diperbaiki pada penyusunan anggaran berikutnya agar sinkronisasi antara pendapatan dan belanja dapat dilakukan secara lebih optimal,"kata H. Rifaid.

    Mengenai penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), lanjut Kadispora, Dana pada BOSP tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dompu akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memastikan setiap penggunaan SiLPA terlebih dahulu dianggarkan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga penyajian laporan keuangan tetap sesuai ketentuan.

    Adapun terkait klasifikasi belanja antara satuan pendidikan negeri dan swasta, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan penyempurnaan penyusunan anggaran dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga klasifikasi dan penyajian belanja dalam laporan keuangan dapat disajikan secara tepat.

    Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Dompu akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan, memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meningkatkan kualitas verifikasi RKAS sekolah sebagai dasar penyusunan anggaran Dana BOSP, serta memperkuat pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan,"ujarnya.(Amin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini