HAM MANTAN KORUPTOR VS HAM Rakyat yang tak kembali
-------------------------------------
Penulis : M. RAMADHANSYAH PAHLEVI
Wakil Sekretaris DPW Partai NasDem NTB
Bekas koruptor yang masih ngotot mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah sudah jelas melanggar etika politik.
Sekalipun tidak ada aturan hukum yang melarang, partai politik harus tetap mempertimbangkan etika politik tersebut.
Sebagai salah satu pilar utama demokrasi, partai politik harus berdiri di barisan terdepan dalam memberikan pendidikan politik kepada publik bahwa jabatan publik di lembaga eksekutif dan legislatif harus di-isi figur-figur beretika dan berintegritas.
Jadi, partai politik dituntut mempertimbangkan etika politik itu.
Partai-partai politik umumnya berjanji atau berusaha tak akan mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah.
Komitmen itu perlu diapresiasi, tapi tentu saja, disertai catatan bahwa komitmen itu sungguh direalisasikan dalam perhelatan pilkada 2020.
Sudah diberikan kesempatan memimpin lalu kemudian korupsi itu "cacat moral", dilain sisi hak rakyat yang dikorupsi tak pernah kembali.***