Dompu,-aksi unjuk rasa penolakan terhadap lahirnya undang-undang OMNIBUS law di Kabupaten Dompu NTB kembali berlanjut.
Senin (2/11) sekitar pukul 09.30 wita, massa aksi yang menamakan diri sebagai Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) berorasi depan Gedung DPRD Kabupaten Dompu.
Dalam aksi tersebut, massa aksi melakukan pembakaran ban bekas. Massa mendesak ketua DPRD Dompu untuk mengeluarkan rekomendasi dengan lima poin tuntutannya.
Yang pertama, massa meminta kepada ketua DPRD Dompu untuk segera mengeluarkan Peraturan pengganti undang-undang Omnibus Law. Dan massa juga mendesak DPRD untuk mengevaluasi kinerja lintas sektor pemerintah dalam menstabilkan keamanan menjelang Pilkada. Melestarikan kembali hutan yang sudah gundul dan melindungi kawasan hutan dari pelaku pengerusakan hutan. Mereka juga meminta pihak DPRD agar mendorong BKPH supaya menindak tegas terhadap pelaku pembabatan hutan di kawasan hutan lindung. Memberikan pendidikan dan Kesehatan gratis ditengah pandemi.
Aksi unjuk rasa massa mendapat pengawalan ketat anggota Kepolisian Polres Dompu yang dipimpin langsung Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK.
Tensi massa mulai redah setelah Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, Amd, Par dan Ketua Komisi satu DPRD Dompu Ir. Muttaku menemui langsung massa aksi, dan mereka mengatakan.
"saya sampaikan bahwa, tuntutan saudara-saudara pada tanggal 12 Oktober yang lalu sudah kita sampaikan kepada pemerintah pusat (Presiden), baik melalui surat yang kita kirim bersama-sama di Kantor Pos kemarin, juga melalui email sudah kami lakukan. Dan hari ini saudara-saudara menuntut agar anggota DPRD Dompu mengeluarkan surat rekomendasi supaya UU Omnibus Law dapat mengeluarkan Perpunya. Kami sudah meminta sekretaris DPRD untuk menyusun itu dan kami akan tanda tangani itu"demikian penjelasan Ketua DPRD Dompu.
Dukungan yang sama disampaikan juga Ketua Komisi satu DPRD Dompu Ir. Muttakun, ia merespon terkait tuntutan massa dalam melestarikan kembali hutan yang sudah gundul dan melindungi kawasan hutan dari pelaku pengerusakan hutan.
"Kami 30 anggota DPRD kabupaten Dompu menyerahkan kepercayaan kepada KMD untuk menyelamatkan sisa hutan di Kabupaten Dompu. Jika ada orang yang melakukan pemblokiran jalan dan ada orang yang menyelamatkan pelaku perusakan hutan, mari, kita akan bersama adik-adik untuk turun ke lapangan dan melawan orang-orang yang membela pelaku pengerusakan hutan itu"kata Muttakun.(Amin'k)