Permintaan tersebut dilayangkan Amin melalui media LintasSamudera.com Senin (14/12) di taman kota dompu. Hal itu kata Amin, karena ada sejumlah LKSA dalam panti di Kabupaten Dompu yang menangani kebutuhan nutrisi anak telah mengusulkan proposal sesuai permintaan pihak Dinas Sosial Propinsi NTB melalui Dinas Sosial Kabupaten Dompu pada bulan Desember 2020 sebagai calon penerima anggaran bantuan dari propinsi NTB tahun 2021 mendatang.
"Saya minta dengan tegas kepada kepala dinas sosial kabupaten Dompu agar dapat mengecek keberadaan LKSA di Dompu yang menangani anak dalam panti, LKSA tersebut notabenenya akan segera memperoleh bantuan anggaran yang bersumber dari APBD 1 melalui dinas Sosial Propinsi NTB tahun 2021 mendatang,"tegas Amin.
Amin juga meminta kepada pihak lembaga yang akan memperoleh bantuan tahun anggaran 2021 agar dapat menggunakan anggaran tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Karena jika menyalahi aturan maka akan memunculkan sebuah persoalan.
"Saya minta lembaga dalam panti agar dapat menggunakan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku dan jika ada oknum yang meminta jatah dari anggaran tersebut sebaiknya jangan di ladeni karena anggaran itu merupakan milik anak binaan LKSA yang telah di usulkan oleh lembaga itu sendiri,"pinta Amin.
"Jika penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan menjadi temuan kami, maka sudah pasti akan kami adukan ke aparat hukum untuk di proses. Yang jelas kami akan tetap mengawasi semua ini. Begitu pula dengan Peksos agar dapat mengawasi dan jangan ada embel embel dalam mengawasi lksa dalam panti ini. Yang jelas jika kami temukan persoalan akan kami laporkan,"ujar Bondan tegas.
"Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu juga harus ikut berperan dalam hal ikut serta dalam kegiatan penyaluran bantuan oleh lembaga kepada anak binaannya tersebut, bila perlu wartawan juga dilibatkan untuk membuktikan secara langsung,"kata Bondan.
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, H. Tajuddin HIR, SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima Dinas Sosial Kabupaten Dompu dari Dinas Sosial Propinsi NTB bahwa lembaga yang diminta untuk mengusulkan proposal dan sebagai calon penerima bantuan dari propinsi tahun 2021 yakni LKSA yang menangani anak dalam panti saja.
Mengenai jika ditemukan ada LKSA dalam panti yang tidak memiliki tempat penginapan untuk anak binaannya dan LKSA dalam panti tidak sesuai dengan mekanisme tersebut maka dinas sosial akan memberikan teguran secara administratif. Mengenai jika ada temuan dari pihak lain diluar Dinas Sosial tentang kriteria LKSA dalam panti ini maka itu juga bisa masuk kategori pidana baik dalam hal pemalsuan identitas anak, LKSA yang mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan mekanisme dalam hal masalah tempat penginapan anak binaanya termasuk juga penggunaan anggaran untuk anak binaan tersebut.
"Saya belum tahu jumlah LKSA dalam panti yang mengajukan proposal. Sebelumnya, kami dari Dinsos akan mengevaluasi dulu pada seluruh lksa dalam panti yang ada di kabupaten Dompu untuk mengetahui kelayakan nya sebelum mereka menerima bantuan. Jika ditemukan ada LKSA dalam panti yang tidak memiliki anak binaan termasuk LKSA tidak memiliki tempat penginapan untuk anak binaannya maka akan diberikan sangsi administrasi saja oleh dinas sosial. Nah Kalau Mengenai pidana itu urusan pihak luar saja yang menemukan hal itu,"jelas Kadisos Dompu.(Dudi)