Dompu - Kepolisian Sektor Manggelewa Kabupaten Dompu NTB meringkus seorang pemuda inisial AM (19) warga Dusun Mada Laju Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu karena diduga mencuri 1(satu) unit Mesin Pompa Air milik ARD, warga Dusun Lanci I Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu yang diduga terjadi pada hari Jum'at, 8 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Polres, Aiptu Hujaifah mengatakan, peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari sekira pukul 06.30 wita, ketika hendak mengecek mesin pompa air yang dia letakkan di pekarangan rumahnya. Tak disangka, mesin pompa air yang ia letakkan tersebut raib digasak maling. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian.
Hingga Senin tanggal 11 Januari 2021, sekira pukul 07.30 Wita, korban mendapat informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada dirumah saudara ARS. Mengetahui barangnya ada di rumah ARS, korban langsung mendatangi ARS dan ternyata benar, mesinnya ada di sana.
"Setelah ditanya oleh korban, ARS mengaku kalau mesin tersebut diperolehnya dari pelaku. Mesin pompa air tersebut dijual oleh AM kepada ARS,"kata Hujaifah.
Lanjut Hujaifah, berdasarkan keterangan ARD dan ARS, anggota Reskrim Polsek Manggelewa, dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa, IPTU
IPTU Rudolfo M. Dearaujo berangkat ke rumah pelaku, tepatnya di pekarangan rumahnya Dusun Mada Laju Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 14.00 Wita.
"Saat ini AM sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"ujar Hujaifah.(as)