Top Menu

HukrimNews

Hasil Illegal Logging Diamankan Tim Gakum

Redaksi
Sabtu, 30 Januari 2021, Januari 30, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-31T03:16:25Z
Dompu,-Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama anggota Polsek Pajo Polres Dompu mengamankan kayu jenis sonokeling.

Pengamanan kayu diduga kuat hasil Illegal Logging itu terjadi pada Sabtu (30/01) sekitar pukul 11.5 Wita di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB.

Hadir dalam kegiatan pengamanan kayu temuan tersebut yakni Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT), Made Astra Wijaya, SH, Kasi LHK Propinsi NTB Astan Wiria,SH,MH, Kapolsek Pajo Iptu Abdul Malik,SH, Kepala Resort Tofo Pajo Adiman,SH.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah menjelaskan, jumlah dan Jenis kayu temuan yaitu bentuk papan dan balok sebanyak 324 Batang ukuran bervariasi yaitu 20x20, 15x15 dengan Panjang rata-rata 2 Meter.

Sekitar pukul 13.30 Wita Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) melakukan evakuasi kayu temuan sonokeling tiba-tiba datang masyarakat yang dikoordinir oleh Irwan melakukan pemblokiran akses jalan dan melakukan perlawanan dengan cara menebang pohon dan melarang dilakukan pengangkutan kayu temuan itu. 

Massa meminta pada aparat gabungan Hakim dan Polsek Pajo agar kayu temuan tersebut tidak dibawa ke Mapolres tapi cukup dilakukan police line saja dilokasi. Selain itu massa juga meminta agar aparat dapat menghadirkan anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun untuk menjelaskan Proses kehadiran tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) ini.

"Namun Kasi LHK Propinsi NTB Astan Wiria,SH,MH menjelaskan bahwa Kayu Jenis Sonokeling tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu yang mengakui Pemilik Kayu tersebut,"jelasnya.
Sementara Kapolsek Pajo Iptu Abdul.Malik,SH menghimbau kepada massa sekitar 15 orang itu untuk tidak menghalangi proses hukum yang yang sedang  berjalan dan apabila ingin mempertanyakan terkait Ir. Muttakun, diijinkan pihak apart gabungan ini."silahkan pertanyakan pada saat audensi di DPRD Dompu sesuai dengan Surat Permohonan Pemberitahuan Aksi Unjukrasa pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021,"imbuhnya.

Atas Penyampaian Tersebut Poin C masyarakat menerima dan Membubarkan diri dan Jalan yang diblokir berhasil di Buka Oleh Anggota Polsek Pajo yang dipimpin Oleh Kapolsek Pajo Iptu Abdul Malik,SH Situasi Kondusif. Selanjutnya Kayu temuan tersebut di bawa dan di amankan di Polres Dompu setelah tiba di Polres Dompu diterima oleh Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK dan Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU MAKRUS,S.Sos.(az)

TrendingMore