Dompu,-Bupati Dompu, Kader Jaelani bersama Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu berupaya menata kota di daerah dengan moto Nggahi Rawi Pahu ini agar terlihat indah, rapi, asri, bersih dan nyaman. Wujudkan harapan tersebut Bupati Dompu keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500/2/POL.PP/2022 Tanggal 06 Januari 2022 Tentang Penertiban Ternak Liar.
Dalam surat edaran tersebut, Surat Edaran yang dikeluarkan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor : 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor : 09 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak di Kabupaten Dompu.
Dengan kedua Perda dimaksud Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Dompu, menyampaikan Surat Edaran kepada lapisan masyarakat, lebih khusus kepada para pemilik ternak yang ada, dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dengan segera menertibkan ternaknya.
Ada 3 (tiga) poin penting yang menjadi perintah Bupati Dompu dalam SE dimaksud untuk diindahkan dan diperhatikan, adapun ketiga hal penting itu adalah :
Pertama, Pemilik Ternak, sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba yang sampai saat ini masih dilepas berkeliaran di Ibu Kota, kantor-Kantor Pemerintah, Pemukiman Warga, di Jalan Umum, di Pasar, di Terminal, di tempat-tempat strategis lainnya agar diikat dan dikandangkan sejak Surat Edaran ini dikeluarkan.
Kedua, Batas Waktu toleransi bagi pemilik ternak liar yaitu selama 10 hari kedepan sejak surat edaran ini dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2022.
Ketiga, apabila pemilik ternak sampai dengan tanggal 15 Januari 2022, ternaknya masih terlihat berkeliaran maka petugas akan melakukan razia penertiban baik siang ataupun malam hari.
Berikutnya, SE yang dikeluarkan diketahui oleh semua pihak, Bupati juga menyampaikan SE tersebut kepada Ketua DPRD Dompu, Inspektur Inspektorat, Camat Dompu dan Woja, juga Kepada Lurah Se-Kecamatan Dompu dan Woja, masing-masing sebagai tembusan.(met)