Top Menu

DompuNews

Keluarga Seorang Tersangka Minta Tanggung Jawab RSUD Dompu

Redaksi
Senin, 25 Januari 2021, Januari 25, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-25T15:14:27Z
Dompu, NTB-Buntut ditahannya dua tersangka inisial A dan HM  dalam kasus dugaan penyebaran video adegan mesum yang diduga kuat diperankan oleh F dan N yang terjadi di RSUD Dompu tepatnya diruang isolasi pasien Covid-19 kamar nomor 6 hingga kedua oknum petugas RSUD Dompu tersebut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Resor Dompu, ternyata mendapat respon dari pihak keluarga salah satu tersangka penyebar video beradegan 1 menit 30 detik tersebut.

Senin (25/01/21) sekitar pukul 10.22 wita, pihak keluarga HM  mendatangi RSUD Dompu untuk meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit umum Kabupaten Dompu atas penahanan tersangka HM.

Hasil pantauan media ini, sekitar puluhan pihak keluarga HM tersangka yang diduga sebagai penyebar video mesum mendatangi dan menemui Direktur RSUD Dompu, untuk meminta pertangungjawaban yang disertai dengan permintaan untuk mengeluarkan dan memulangkan HM yang telah ditahan di Polres Dompu, alasannya pihak keluarga menilai HM tidak menyebarkan video viral tersebut.

Erwinsyah, SH yang didampingi Suradin, S. Pd Kepala Desa Madaprama selaku pihak keluarga HM menilai bahwa direktur RSUD Dompu telah melepas tanggungjawab terhadap persolan penangkapan terhadap HM tersebut.

"HM pada saat itu sedang berada di kediamanya, kemudian HM di telpon oleh oknum pihak Humas RSUD Dompu untuk hadir bahwa saat ini dirumah sakit ada rapat internal. Beberapa menit kemudian HM langsung menuju rumah sakit,"kata Erwin.

Dijelaskan Erwin, setibanya HM di RSUD Dompu, sudah ada dua oknum polisi, kemudian mengamankan HM dan membawanya di Polres Dompu untuk dimintai keterangan yang kemudian langsung menetapkan HM sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran kasus video bokep itu."kami hadir disini untuk minta pertanggungjawaban direktur,"jelas Erwin pada wartawan usai keluar dari ruang kerja Direktur RSUD Dompu.
"yang harus bertangung jawab atas kasus yang menimpa HM itu adalah pihak direktur RSUD Dompu sendiri karena pihak RSUD diduga secara sengaja membiarkan HM ditangkap. Kami dari pihak keluarga menilai bahwa RSUD Dompu dinilai sengaja dan lalai dalam pengamanan serta pengontrolan standar operasional (SOP) protokol Covid-19, juga dalam hal pengawasan terhadap anggotanya yang bertugas diruang isolasi pasien Covid-19,"ujar Erwin.

Erwin mengaku bahwa kedatangan sekitar puluhan orang pihak keluarga di RSUD Dompu ini yakni hanya meminta agar saudara HM segera dibebaskan. Karena memang pihak keluarga menilai bahwa HM ini tidak bersalah dalam hal membagikan video mesum yang viral tersebut, dimana dalam hal pembagian video mesum itu HM lakukan tidak diluar dari internal RSUD itu sendiri, namun sebaliknya HM malah justru dikambing hitamkan dan ditahan lantaran sudah tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu,"aku Erwinsyah SH.

Menurut Erwin bahwa membagikan video mesum yang diduga dilakukan HM itu hanya pada sesama petugas saat pergantian piket jaga saja dengan tujuan agar rekannya itu dapat menginformasikan ke pihak direktur RSUD Dompu, bahwa di ruang isolasi telah terjadi perbuatan mesum.

"Kami menilai bahwa sikap HM itu salah satu sikap loyalitas bawahan terhadap pimpinannya, untuk menjaga kestabilan serta kegaduhan yang terjadi di RSUD Dompu, namun lantas yang terjadi justru terbalik, inilah yang kita tidak terima,"ujar Erwin.

Selain itu, Juliansyah selaku pihak keluarga HM juga mengaku bahwa sikap Direktur RSUD Dompu lemah untuk menangani persoalan yang menjerat saudara HM. Kami menilai ada kesengajaan dan membiarkan HM untuk ditahan supaya menutupi ke bobrokan kepala ruang isolasi itu sendiri.

"Apa bila dalam waktu 1 x 24 jam HM tidak dipulangkan dikediamannya, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan,"ancam Juliansyah.

Secara terpisah, Direktur RSUD Dompu, dr. Alief Firyasa Maulana mengatakan pihaknya selama ini didampingi oleh pihak pengacaranya, sudah berupaya untuk meminta kedua anak buahnya ditetapkan berada dirumah sakit ini, melalui tahapan serta mekanisme hukum yang ada, seperti mengajukan surat penanguhan terhadap pihak kepolisian setempat.

"Kami berharap agar pihak keluarga yang mewaliki bisa mendapingi kuasa hukum dan pihak RSUD Dompu, untuk besama-sama datangi Polres Dompu guna mengajukan surat penanguhan penahanan untuk kedua orang petugas kami,"harapnya.(amink)

TrendingMore