Top Menu

DompuNews

Inilah Edaran Bupati Dompu Tentang Ibadah Ramadhan Dan ID Ditengah Pandemi

Redaksi
Senin, 12 April 2021, April 12, 2021 WAT
Last Updated 2021-04-12T14:41:07Z
Dompu,-Bupati Dompu, Kader Jaelani mengeluarkan surat edaran Nomor 450/Kesra/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan  Kegiatan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi Ditengah Pandemi Covid 19 di Kabupaten Dompu NTB.

Surat edaran Bupati Dompu muncul guna menindaklanjuti surat edaran Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor : 450.1/02/Fum Tahun 2021 tanggal, 9 April 2021, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) serta rnemberikan rasa aman bagi Umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramdhan dan ldul Fitri 1442 H / 2021 M, dibutuhkan panduan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. 

Pemerintah Kabupaten Dompu dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Dompu memberikan izin pelaksanaan lbadah Ramadhan dan ldul Fitri sebagaimana tuntunan syari'ah dengan ketentuan sebagai berikut :

Pertama, umat Islam kecuali bagi yang sakit atau alasan syar'i lainya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama, kedua yakni Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan dilarang mengadakan acara buka puasa bersama atau kegiatan sejenis yang berpotensi minimbulkan kerumunan.

Ketiga, Pengurus masjid/musholla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir serta tadarus AI-Qur'an dan l'tikaf dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapatasitas masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mengunakan masker, dan setiap jamaah membawa sajadah, mukenah masing-masing. 

Bahkan kegiatan agama lainnya berupa pengajian, ceramah taushiyah kultum ramadhan dan kuliah subuh hanya berdurasi sekitar 15 menit dan Nuzulul Qur'an di masjid musholla dengan pembatasan jumlah jamaah dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk pemberlakuan Shalat ldul Fitri I Syawal 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk menjaga kekhusuan ibadah dilarang memperjualbelikan, menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan aparat Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana tersebut diatas, dipadukan dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kampung Sehat pada setiap entitas pemerintahan dengan merujuk pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya minta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk selalu dapat mengikuti apa yang menjadi anjuran Pemerintah karena ini semua demi kebaikan kita bersama,"kata Bupati Dompu.(amin)

TrendingMore