(Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu)
Pembentukan tenaga ahli kepala daerah banyak dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan
pemerintahan daerah, namun aturan konkrit secara yuridis dalam konstitusi dan undang-undang tidak
ada kejelasan mengatur perihal tersebut. Pengaturan yang ada ialah mengatur mengenai tenaga ahli bagi DPRD dan staf ahli bagi kepala daerah
DEFINISI TENAGA AHLI DALAM KERANGKA UNDANG - UNDANG
TENAGA AHLI DPRD
1. UU MD3 ( tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat ) NO.7 Tahun 2014 Pasal 417 yang menyatakan bahwa:
Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli anggota DPR, dan tenaga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi.
2, Menurut UU N0.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 162 ayat (10) Sekretariat DPRD
Kabupaten/Kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
3.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pengaturan tenaga ahli Pasal 9 ayat (4), (5) terkait tugas dari sekretariat DPRD dalam menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD
STAF AHLI BUPATI
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terkait staf ahli terdapat dalam Pasal 102 dan 103. Pasal 102
menyatakan bahwa : (1) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu
staf ahli. (2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/wali kota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli. (4) Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota
diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (5) Pengangkatan dan pemberh
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dibedakan antara tenaga ahli dan staf ahli. Tenaga ahli yang dimaksud sama maknanya dengan yang diatur dalam UU MD3 dan UU Pemda yaitu terkait tenaga ahli DPRD untuk membantu tugas dan fungsi fraksi atau anggota dewan. Sedangkan staf ahli dalam PP tentang Perangkat Daerah ialah perangkat daerah yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk membantu tugas gubernur/walikota/bupati.
BAGAIMANA DENGAN TENAGA AHLI KEPALA DAERAH
BOLEHKAH BUPATI DGN KEWENANGANYA MENGANGKAT TENAGA AHLI
Berdasarkan Konsepsi Otonomi Daerah Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarka
UU No.23 tahun 2914 Pasal 10 dan Pasal.11 ada yg namanya Urusan pemerintahan absolut yg menjadi kewenangan Pusat dan urusan Kongkuren yg ,menjadi kewenangan Daerah atau dibagi kewenangan yaitu Urusan Pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Urusan Absolut mutlak kewenangan Pusat antara lain : a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH KEPALA DAERAH UNTUK DAPAT MENGANGKAT TENAGA AHLI...?
Sesuai ketentuan Undang2 No.12 tahun 2011 tenang pembentukan Undang2 Pasal 7 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang . . .Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g .Peraturan Daerah kabuaten.
Maka Langkah yuridis yg harus dilakukan oleh bupati adalah : Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait tenaga Ahli Bupati serta melaukan komunikasi politik dgn DPRD atau minimal menerbitakan Peraturaturan bupati sebagain Payung Hukum.
BEBERAPA DAERAH YANG MENGANGKAT TENAGA AHLI KEPALA DAERAH
1. Yogyakarya Melalui Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
2. Kab. Lingga dgn Perbub No.15 tahun 2019
3. Kab. kuningan dgn perbub No.34 2019
4. Kab.jombang dgn Perbub No. 31 tahun 2018
5. dan masih banyak lagi.