Top Menu

Newsopini

PEMBENTUKAN TENAGA AHLI KEPALA DAERAH APAKAH DI PERBOLEHKAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH...?

Redaksi
Senin, 31 Mei 2021, Mei 31, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-01T06:15:31Z
Oleh : KURNIA RAMADHAN, SE 
(Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu)

Pembentukan tenaga ahli kepala daerah banyak dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan 
pemerintahan daerah, namun aturan konkrit secara yuridis dalam konstitusi dan undang-undang tidak 
ada kejelasan mengatur perihal tersebut. Pengaturan yang ada ialah mengatur mengenai tenaga ahli bagi  DPRD dan staf ahli bagi kepala daerah

DEFINISI TENAGA AHLI  DALAM KERANGKA UNDANG - UNDANG

TENAGA AHLI DPRD
1. UU MD3  (  tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan 
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat )   NO.7 Tahun 2014  Pasal 417 yang menyatakan bahwa: 
Tenaga ahli alat kelengkapan DPR,  tenaga ahli anggota DPR, dan tenaga  ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki  keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam  pelaksanaan tugas dan fungsi alat  kelengkapan DPR, anggota dan fraksi.
2, Menurut UU N0.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  Pasal  162 ayat (10) Sekretariat DPRD 
Kabupaten/Kota menyediakan sarana,  anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran  pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan  kebutuhan dan dengan memperhatikan  kemampuan APBD.

3.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18  Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  pengaturan tenaga ahli   Pasal 9 ayat (4), (5) terkait tugas dari  sekretariat DPRD dalam menyediakan dan  mengkoordinasikan tenaga ahli yang  diperlukan DPRD

STAF  AHLI BUPATI 
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18  Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  terkait  staf ahli terdapat  dalam Pasal 102 dan 103. Pasal 102 
menyatakan bahwa : (1) Gubernur dan bupati/wali kota dalam  melaksanakan tugasnya dapat dibantu 
staf ahli. (2) Staf ahli berada di bawah dan  bertanggungjawab kepada gubernur  atau bupati/wali kota dan secara  administratif dikoordinasikan oleh  sekretaris Daerah. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga)  staf ahli. (4) Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota 
diangkat dari pegawai negeri sipil yang  memenuhi persyaratan. (5) Pengangkatan dan pemberh

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat  dibedakan antara tenaga ahli dan staf ahli.  Tenaga ahli yang dimaksud sama maknanya  dengan yang diatur dalam UU MD3 dan UU  Pemda yaitu terkait tenaga ahli DPRD untuk  membantu tugas dan fungsi fraksi atau  anggota dewan. Sedangkan staf ahli dalam  PP tentang Perangkat Daerah ialah  perangkat daerah yang berasal dari pegawai  negeri sipil (PNS) yang telah memenuhi  persyaratan untuk membantu tugas  gubernur/walikota/bupati.

BAGAIMANA DENGAN TENAGA AHLI KEPALA DAERAH 
BOLEHKAH BUPATI DGN KEWENANGANYA MENGANGKAT TENAGA AHLI

Berdasarkan Konsepsi Otonomi Daerah  Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah,  otonomi  daerah adalah hak, wewenang, dan  kewajiban daerah otonom untuk mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat  dalam sistem Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Berdasarka

UU No.23 tahun 2914 Pasal 10 dan Pasal.11  ada yg namanya  Urusan pemerintahan absolut   yg menjadi kewenangan Pusat dan urusan Kongkuren yg ,menjadi kewenangan Daerah atau dibagi kewenangan  yaitu Urusan Pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. 
Urusan Absolut mutlak kewenangan Pusat antara lain :  a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan;  d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH KEPALA DAERAH UNTUK DAPAT MENGANGKAT TENAGA AHLI...?

Sesuai ketentuan Undang2 No.12 tahun 2011 tenang pembentukan Undang2 Pasal 7   Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan  terdiri atas:  a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945;  b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;  c. Undang-Undang . . .Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang;  d. Peraturan Pemerintah;  e. Peraturan Presiden; 
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g .Peraturan Daerah kabuaten.

Maka Langkah yuridis yg harus dilakukan oleh bupati adalah : Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait tenaga Ahli Bupati serta  melaukan komunikasi  politik dgn DPRD atau minimal menerbitakan Peraturaturan bupati sebagain Payung Hukum.

BEBERAPA DAERAH YANG MENGANGKAT TENAGA AHLI KEPALA DAERAH

1. Yogyakarya  Melalui Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018  tentang Tenaga Ahli Walikota  Yogyakarta
2. Kab. Lingga dgn  Perbub No.15 tahun 2019
3. Kab. kuningan dgn perbub  No.34  2019
4. Kab.jombang dgn Perbub No. 31 tahun 2018
5. dan masih banyak lagi.

TrendingMore