Dompu,-Walaupun sebelumnya Bupati Dompu, H. Kader Jaelani telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penertiban Ternak Liar. Dimana dalam Surat Edaran Bupati Dompu Nomor : 500/12/Pol.PP/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022 itu, dengan tegas menghimbau kepada pemilik ternak sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba, yang melepas ternak peliharaan mereka berkeliaran di jalan umum, kantor-kantor pemerintah, pemukiman warga, dipasar, dilapangan umum, terminal atau tempat-tempat strategis lainya, agar dapat dikandangkan sejak surat edaran ini dikeluarkan.
Dimana Surat Edaran Bupati Dompu tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemeliharaan dan pengembalaan ternak di Kabupaten Dompu.
Surat Edaran Bupati itu telah disampaikan ke Ketua DPRD Dompu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Camat Dompu, Camat Woja, Lurah se Kecamatan Dompu dan Lurah se Kecamatan Woja. Namun Surat Edaran tersebut justeru ibarat macan ompong yang tidak pernah di indahkan oleh pemilik ternak yang masih berkeliaran diseputaran wilayah kota dompu.
Hal itu terbukti dengan beredarnya postingan dari salah satu akun facebook, dimana seekor sapi tak bertuan berkeliaran disekitar taman kota dompu yang kemudian menuju ke jalan raya. Apakah mungkin sapi tersebut ingin bersantai ria dalam taman kota yach !!.
Pertanyaannya, akankah penanganan ternak berkeliaran diseputaran kota dompu ini akan dilakukan secara serius sesuai dengan Surat Edaran dan Perda diatas ? (amin)
Arahkan tangan anda untuk coblos