Top Menu

Newsopini

ISTILAH MUTASI BAGI HONORER MENYESATKAN ATAU BEBAN MASA LALU ???

Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021, Juni 11, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-11T11:14:24Z
KURNIA RAMADHAN, SE 
(Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu)

APARATUR SIPIL NEGARA ( ASN  ) DAN HONORER 

Sebagai mana Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal.1 ayat ( 3 )  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya  disebut Pegawai ASN adalah 
1. Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
2, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan Perundang Undangan.

PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK sebagaimana dimaksud  diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah. Posisi PNS dan PPPK sama hanya yg membedakan adalah Sistim Perjanjian kerja. Sesuai ketemtuan Pasal 33 PP 49 tahun 2018  Perjanjian kerja PPPK memuat   a. Tugas; b. Target kinerja; c. Masa pedanjian kerja; d. Hak dan kewajiban; e. Larangan; dan  f. Sanksi.

PEMUTUSAN HUBUNGAN ASN dari PPPK

Sesuai ketemtuan Pasal 53  PP 49 tahun 2018 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPKdilakukan
dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. meninggal dunia; c. atas permintaan sendiri; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

POSISI HONORER DALAM UU NO.5 Tahun 2014 dan PP NO. 49 TAHUN 2018 SERTA LARANGAN MENGANGKAT PEGAWAI NON - PNS DAN/ATAU NON- PPPK UNTUK MENGISI JABATAN ASN

Sebagaimana ketentuan Pasal 96  PP. 49 tahun 2018  PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud  berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. PPK dan pejabat lain yang meng€rngkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (1) PP 49/2018, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK, dan  tenaga honorer tidak sama dengan PPPK.  berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

BAGAIMANA DENGAN BINTANG  MUTASI YANG VIRAL.

Bagi kami selaku Penulis belum memahami apakah yg bersangkutan pegawai PPPK , PNS atau Non- kedua duanya ( HONORER )

Kalau sekiranya yg bersangkutan adalah PPPK maka penempatan yg bersangakutan Sah dan benar karena sesuai ketentuan UU.5 tahun 2014 dan PP. 49 tahun 2018 dimana dalam perjanjian kerja tercantum klausal bersedia di tempatkan di seluruh Wilayah NKRI

BAGAIMANA KALAU BINTANG MUTASI ADALAH HONORER. 

Pasca diterbitkanya PP. 49 tahun 2018 tidak boleh lagi diangkat HONORER untuk mengisi jabatan ASN dan sekiranya yg bersangkutan diangkat sebagai honorer pasca di keluarkanya PP. 49 tahun 2018 Maka Pemerintahan AKJ SYAH telah menerima beban berat secara moral dan kemanusiaan , beliau harus menanggung beban karena menyangkut nasib orang dari hasil kreasi dan buah tangan orang lain dan yg lebih Parah Pemerintahan AKJ SYAH di Bully dari Hasil Dosa secara koorporasi oleh orang lain, dan seharusnya Kita bersyukur karena AKJ SYAH Atas Dasar Moral dan  kemanusiaa Masih mau  Mempertahankan HONORER.(***)

TrendingMore