Dompu,-Bantuan UMKM dimasa pandemi covid 19 tahun 2020 yang telah disalurkan oleh pihak pemerintah pusat ke penerima manfaat di duga salah sasaran. Pasalnya, dalam satu keluarga semuanya ikut menikmati bantuan anggaran tersebut padahal sesuai mekanisme bahwa anggaran hanya bisa di peroleh satu orang saja dalam per KK. Ironisnya lagi, diduga kuat terdapat sejumlah oknum ASN yang ikut menikmati bantuan anggaran itu.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sejumlah warga bahwa anggaran bantuan UMKM yang nilainya diatas 1 juta yang bersumber dari anggaran negara tersebut banyak dinikmati oleh oknum yang tidak layak memperoleh nya. Tapi faktualnya, justru selain suami juga anak dan isterinya pun bisa mendapatkan bantuan anggaran itu padahal hanya satu nomor KK saja.
"Ada tetangga saya, dalam satu KK kok bisa semuanya menerima bantuan itu, padahal seharusnya penerima manfaat hanya bisa diperoleh kepala keluarga saja. Tapi kok satu keluarga suami, istri dan anak nya juga bisa dapat,"demikian kata Ahmad warga Kecamatan Woja.
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu, Drs.H. Rifaid, M.Si yang dikonfirmasi media ini justeru mengakui jikalau program penyaluran bantuan UMKM tahun 2020 dinilai amburadul. Hal itu terjadi lantaran calon penerima bantuan dibiarkan bebas mengirim berkas atau dokumen persyaratan yang ditentukan pusat melalui online.
Sedangkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan anggaran itu yakni pusat hanya meminta nomor NIK calon penerima saja tapi bukan nomor NIK nya.
Mengetahui dugaan salah sasaran, oleh pihak pusat kembali mengeluarkan aturan baru pada calon penerima bantuan di tahun 2021 ini diantaranya, calon penerima harus mencantumkan nomor KK saja tapi bukan lagi nomor NIK nya.
Sementara persyaratan lainnya juga yakni calon penerima harus mengantongi surat keterangan usaha dari Desa maupun Kelurahan setempat dengan melampirkan foto usaha yang terdapat diri calon penerima bantuan dalam foto tersebut.
"Itu dilakukan pemerintah agar bantuan anggaran UMKM tersebut tersalurkan sesuai sasaran nya yakni khususnya pada pelaku usaha. bagi warga non usaha sudah jelas tidak akan mendapatkan nya. Yang jelas ditahun 2021 ini pihak pemerintah sudah mulai memperketat calon penerima melalui syarat saja,"aku H. Rifaid.(amin)