Dompu,-Meningkatnya jumlah penderita Covid 19 dan berdampak pada naiknya jumlah kematian di Kabupaten Dompu selama dua minggu terakhir ini, memaksa Bupati Dompu, Kader Jaelani mengeluarkan surat edaran.
Pada Rabu (14/07/21) tadi, panglima tertinggi di Kabupaten Dompu ini langsung terbitkan surat edaran tentang pemberhentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka tahun pelajaran 2021/2022 dimasa pandemi Covid 19 di Kabupaten Dompu.
Surat edaran dengan nomor 360/323/BPBD/VII/2021 tersebut dikeluarkan Bupati Dompu berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Selain itu surat edaran juga diterbitkan mengacu pada instruksi Mendagri nomor 17 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus disease 2019.
Surat edaran Bupati Dompu juga dikuatkan dengan beredarnya Surat edaran Gubernur NTB nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat berbasis mikro di NTB dan Surat edaran nomor 360/305/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan pemerintah dan masyarakat berbasis mikro di Kabupaten Dompu dengan sejumlah pertimbangan.
Dijelaskan Bupati Dompu, Kader Jaelani bahwa, pertimbangan pertama karena varian baru Covid 19 yakni Delta sudah masuk dalam wilayah NTB, pertimbangan kedua karena perkembangan kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kabupaten Dompu selama dua Minggu terakhir terus bertambah, pertimbangan ketiga karena meningkatnya angka kematian akibat Covid 19 selama dua Minggu terakhir, dan pertimbangan keempat yakni banyak nya tenaga nakes yang terpapar Covid 19 yang berdampak pada penutupan sementara pada sejumlah puskesmas.
Sementara untuk pertimbangan terakhir karena kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yg wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid 19.
"Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut maka proses kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Dompu untuk tahun ajaran 2021/2022 harus dilakukan secara daring atau online dirumah sesuai dengan tekhnis dan ketentuan yang berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Dompu. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juli 2021 besok,"jelas Bupati Dompu pada Lintas Samudera.com saat ditemui diruang kerjanya Rabu sekitar pukul 14.00 Wira tadi.
Selain itu Bupati Dompu juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu agar dapat menjalankan aturan ini dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid 19 karena ini semua demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan kita bersama."harap orang nomor satu di Kabupaten Dompu ini.(amin)