Dompu,-Aksi blokade jalan negara yang dilakukan oleh Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) terjadi persis samping Kompi Brimob Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, massa menuntut pihak Polres Dompu untuk segera menangkap kembali pelaku pencabulan yang sebelumnya telah ditahan yang kemudian dibebaskan oleh Mapolres Dompu.
Blokade jalan H. Abubakar tersebut dilakukan massa sebagai bentuk protes dan Kecewa massa atas dibebaskannya pelaku pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur (11 tahun), dimana pelaku inisial I (46 tahun) telah dibebaskan.
Pada aksi blokade jalan tersebut, Massa meminta kepada pihak Polres Dompu untuk segera menahan kembali pelaku pecabulan yang merupakan warga Desa Matua Dusun Buncu Utara Kecamatan Woja. Korban pencabulan sendiri masih duduk di bangku SD dan merupakan anak tiri pelaku.
Wahyu selaku koordinator massa secara tegas meminta Kapolres Dompu untuk segera menahan kembali pelaku pencabulan karena jikalau pelaku tidak ditahan kembali maka massa akan melakukan aksi susulan yang lebih besar lagi.
"Kami minta kepada Kapolres Dompu agar melakukan evaluasi kembali kinerja Kanit PPA karena beberapa kasus amoral selesai di tengah jalan, salah satu contoh kasus amoral di Desa Lune,"pinta Wahyu di depan Massa Aksi.
Selain itu massa juga mendesak Kapolres Dompu untuk mengevaluasi kembali kinerja Kanit PPA Polres Dompu dan mendesak Kapolres untuk menjalankan supremasi hukum di Kabupaten Dompu.
Menanggapi persoalan itu, Kapolres Dompu melalui Kanit PPA, Aipda Achmad Rimawan depan massa menjelaskan, jika kasus ini masih dalam penanganan polisi meski pihaknya sudah membebaskan pelaku melalui permintaan pencabutan laporan oleh pihak orang tua kandung korban.
"Status tersangka tetap wajib lapor, saya sudah katakan kalau perkara ini tidak dihentikan, ini masih dalam tahap lidik kami, ada dua alasan yang bisa menghentikan perkara itu yakni tersangka mengalami gangguan jiwa dan meninggal dunia, asal diketahui bahwa sebelumnya kita hanya melakukan pengamanan tersangka dan pengamanan itu seharusnya dilakukan paling lama 2x 24 jam, tapi untuk kasus ini tersangka kita amankan hampir dua bulan, terhitung mulai sejak awal ditahannya tersangka,"jelas Rimawan.
Selain itu, Rimawan juga mengatakan kasus ini bukan tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka seperti yang diberitakan media sebelumnya, melainkan pencabulan sesuai dengan hasil visum yang ada.
"Bukan persetubuhan disini tapi pencabulan, sesuai dengan hasil pemeriksaan kita yang diperkuat dengan hasil visum, pelaku hanya meraba saja disini tapi sama saja pasal dan hukuman yang digunakan meski beda perbuatannya,"kata Rimawan.
Walaupun alasan sudah disampaikan oleh Kanit PPA, namun massa tetap melakukan aksi blokir jalan, dan massa bersikeras tidak akan membuka blokade jalan sebelum pihak Kepolisian mengamankan lagi pelaku pencabulan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu. Ivand Roland Cristofel S.T.K turun lapangan dan melakukan negosiasi dengan massa dan meminta untuk membuka kembali pemblokiran tersebut. Dalam negosiasi itu massa memberikan waktu terhadap pihak kepolisian 1x24 untuk menangkap tersangka.(amin)