Top Menu

Dompunews

BAPPEKA NTB Akan Segera Laporkan Kasus PPPK Puskesmas Soriutu

Redaksi
Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-09T01:47:59Z
.        Ketua Bappeka NTB, Tasrif, SH

Dompu,-Kasus dugaan mall administrasi yang terjadi di Puskesmas Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB, terkait kelulusan saudara RS pada PPPK tahun 2023 lalu, ternyata akan berlanjut di meja hukum. 

Ketua Bappeka NTB, Tasrif, SH yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan mengatakan, persoalan PPPK di Puskesmas Soriutu dalam waktu dekat ini akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 
Laporan tersebut akan dilampirkan dengan sejumlah bukti, dimana laporan itu yakni mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
‎Kata Tasrif, laporan pengaduan yang akan segera di masukan di Polres Dompu itu, dilakukan dalam rangka untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional pada pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Dompu, serta sebagai wujud peran serta masyarakat sebagaimana yang di amanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Laporan Pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga  dilakukan oleh Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu, Derni Ekalita, S.Kep, Ners dan oknum Staf UPTD. Puskesmas Soriutu inisial RS, akan segera kami ajukan ke Mapolres Dompu dan semua berkas sudah kami siapkan semuanya,"kata Tasrif.
Tasrif menjelaskan, ‎dasar hukum dari pengaduan ini yakni merujuk pada :
‎1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
‎2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.

‎Sehingga disampaikan beberapa  hal yakni ‎‎pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Dompu membuka lowongan penjaringan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Sistem Perjanjian Kerja (PPPK). 
‎Syarat yang bisa mendaftar PPPK secara umum adalah tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik itu eks tenaga honorer kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang terdata, maupun yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir.
‎Namun di UPTD. Puskesmas Soriutu justeru staf yang lulus bahkan sudah menerima SK Pengangkatan dan menerima gaji, sebagai ASN PPPK inisial RS belakang diketahui tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Masa waktu yang bersangkutan bekerja di instansi tersebut kurang dari dua tahun. 
Lanjut Tasrif, ‎kondisi ini berjalan mulus karena adanya sebuah konspirasi jahat yang diduga dibangun antara staf UPTD. Puskesmas Soriutu saudara RS dengan Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu, Derni Ekalita S.Kep.Ners. 
‎Dalam hal ini, Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu diduga mengambil keuntungan dalam proses verifikasi bahan atau berkas, RS sebelum diajukan ke Kantor BKD dan PSDM Kabupaten Dompu. 
‎Bahkan, sambung Tasrif, Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu diduga nekad menjaminkan dirinya untuk memuluskan niat jahatnya meloloskan staf bermasalah dengan menandatangani SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (SPTJM). 

"‎Dalam sebuah klarifikasi Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu, Derni Ekalita S.Kep.Ners diduga melakukan manipulasi data, bahwa seolah-olah stafnya, RS sudah genap mengabdi selama 2 tahun. Padahal faktanya, yang bersangkutan kurang 3 hari untuk genap 2 tahun mengabdinya,"ujar Tasrif.
Tasrif mengungkapkan, atas persoalan itu ‎Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil karena yang bersangkutan sangat membantu instansi, terutama dalam proses akreditasi Puskesmas. 
‎Begitu juga dengan Staf bermasalah, RS justeru telah mengakui, bahwa masa pengabdiannya kurang waktu 3 hari. 

"Bukti pengakuan mereka juga akan kami lampirkan nantinya,"ungkap Tasrif.
‎Terkait hal itu, Bappeka NTB nantinya akan meminta kepada Polres Dompu untuk menyita seluruh dokumen atas nama RS ini termasuk SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu.  
"Kami meminta kepada Polres Dompu agar nantinya bisa ‎memeriksa Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu, Derni Ekalita S.Kep.Ners, sejumlah staf UPTD. Puskesmas Soriutu, termasuk tenaga operator, memeriksa pihak BKD dan PSDM Kabupaten Dompu dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat,"pinta Tasrif.(Amin)

TrendingMore