Tangerang,-Dalam rangka mencegah terorisme dan paham radikalisme dikalangan milenial kelas A. 3.2 malam, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Tangerang menggelar seminar yang bertemakan "Pencegahan Terorisme dan Paham Radikalisme dikalangan Milenial" dengan mengundang para Narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Analisis Kerja sama BNPT RI Bapak Dwi Luthfan Prakoso .Acara Tersebut di adakan secara during dan luring di kampus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang dengan protokol kesehatan yang ketat dan sebagian lainnya mengikuti via zoom meeting dengan peserta yang hadir mencapai 200 lebih orang.
Acara seminar ini dimulai dengan Pembukaan lantunan Ayat Suci Al-Qur'an yang dilantunkan oleh Saudara Alvien Mulyadi, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars Muhammadiyah dan Mars UMT dengan dirigen saudari Rahma .Kemudian Sambutan Dekan FH UMT Ibu Hj Dwi Nur Fauziah Ahmad, SH, MH.
Dekan FH UMT mengatakan bahwa Acara Webinar ini merupakan wadah untuk para mahasiswa dalam menambah wawasan mengenai Terorisme dan Paham Radikal agar kita anak generasi milenial khusus nya memahami Pencegahan paham yang salah.
Demikian pula Wakil Dekan FH UMT sekaligus Dosen Pengampu Mata kuliah Pidana Khusus Semester 4 Bapak Abdul Kadir,SH,MH menambahkan sedikit prolog.
Berkaitan dengan terorisme Sejarahnya berawal ketika sebuah kelompok yang melakukan tindak kekerasan berskala besar yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat , Dalam KUHP belum di atur mengenai terorisme, dalam KUHP sejauh ini hanya mengatur tentang pembunuhan berencana ataupun penganiayaan Di pasal 340, Di Indonesia sebelum di keluar kan perpu telah terjadi peledakan di bali Yang menimbulkan keraguan Bagaimana proses penegakan hukum mengenai peledakan Di mana dalam hal peledakan yang menimbul kan banyak hal seperti keresahan kerugian kerusakan luka luka bahkan kematian Jika di kaitan dengan KUHP banyak sekali Delik yang berbeda Maka di perlukan sebuah aturan khusus Untuk menegakkan sebuah kasus peledakan di mana mencakup semua hal yang terjadi ketika ada kasus peledakan Kemudian pemerintah mengeluarkan
Perpu no 1 tahun 2002
UU NO 15 tahun 2004
UU no 05 tahun 2018.
Dalam acara ini pemateri pertama mengatakan Masih pada UU NO 5 TAHUN 2018 Setiap orang yang dengan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror dan rasa takut
Dalam uu no 5 Jangka penahanan Sampai dengan 700 hari
Jaksa pemeriksaan di batasi sampai 21 hari.
Survey alfara 2018
35 % milenial arah muslim ya ke orientit tidak boleh ada ideology selain pancasila, 40 % agama dan negara saing melengkapi, 23 % religius orientit cenderung mendirikan negara islam
Tahapan radikalisasi pertama Pra radikalisasi, Identifikasi diri, Indoktrinasi.
BNPT juga memiliki peran merumuskan kerja di bidang internasional, Sebagai pusat analisis, Dan sebagai Koordinator penegak hukum, Serta melakukan pemulihan
Ketua Panitia Pelaksana seminar tersebut Alvian menambahkan Alhamdulillah Acara yang kami selenggarakan ini berjalan dengan lancar dan sukses,walau ada sedikit kendala teknis,kami sudah berusaha semaksimal mungkin.
Acara yang di moduerator oleh mahasiswi FH UMT Semester 4,Rafi Eka Wahyudi dan MC Tamara Na ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB.(Syahrudin/LS)