Top Menu

HukrimNews

Kasat Reskrim Polres Dompu Selesaikan Masalah Secara Restorasi Justice

Redaksi
Jumat, 26 November 2021, November 26, 2021 WAT
Last Updated 2021-11-27T03:23:18Z
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar, S.Sos 

Dompu,-Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar, S.Sos selesaikan masalah secara Restorasi Justice. Penyelesaian kasus dengan Restorasi Justice tersebut dilakukan atas instruksi Presiden RI melalui Kapolri sehingga instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran kebawah termasuk Kasat Reskrim Polres Dompu.

Dimana sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan terhadap sejumlah anggota Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) pada Senin (18/10/21) lalu, saat massa KMD melakukan aksi demonstrasi dihalaman Pandopo Pemda Dompu sehingga berujung pelaporan di Mapolres Dompu oleh sejumlah massa KMD.

Namun pada Jum'at (26/11/21) tadi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan musyawarah, mufakat dan perdamaian.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu. Adhar, S.Sos melalui konferensi pers pada sejumlah media diruang kerjanya Jumat tadi menjelaskan, kasus penganiayaan dan pemukulan yang di laporkan oleh korban an. Ajunnarufid dan kawan kawan sesuai laporan Polisi tertanggal 21 Oktober 2021, akhirnya terselesaikan dengan menempuh asas musyawarah dan
mufakat atau perdamaian oleh kedua belah pihak antara pelapor maupun terlapor sendiri.

“terlapor inisial A dan D dan pelapor bersama sama datang ke ruangan saya untuk menyampaikan keinginannya bahwa kasus tersebut akan kami selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat tanpa ada paksaan dari pihak lain dan kami selaku penyidik hanya menfasilitasi serta mengakomondir keingian kedua belah pihak, sehingga kasus ini kita lakukan melalui Restorasi Justice,"jelas mantan Kasat Narkoba ini.
Kasat Reskrim berharap, agar kedepannya kasus seperti ini tidak lagi terjadi karena kasus pemukulan dan penganiyaan mempunyai implikasi hukum bagi siapapun yang melakukanya dan kejadian ini dapat di jadikan sebagai pelajaran bagi kedua belah pihak.

Untuk itu Kasat Reskrim menghimbau kepada kedua belah pihak agar tidak saling mencerca dan mencurigai bahwa upaya perdamaian ini di inisiasi oleh pihak Kepolisian sehingga hal ini akan menciderai institusi Polres Dompu apa lagi mempermainkan keadilan hukum.



“kami hanya merespon dan mengakomodir keinginan kedua belah pihak untuk sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan musyawarah dan mufakat secara Restorasi Justice, ini sesuai anjuran pimpinan  atasnya,"kata Adhar.(amin)

TrendingMore