Dompu,-Tindakan Kepala Desa Mumbu, Irwan, S.Hi yang memaksakan diri untuk melakukan kegiatan pembentukan panitia untuk penjaringan dan penyaringan terhadap perangkat Desa Mumbu yang telah digelar pada tanggal 12 Januari 2022 bertempat di aula Kantor Desa Mumbu sekitar pukul 09.00 wita, justeru mendapat tanggapan keras dari Camat Woja, Suherman, S.Pt.
Penguasa wilayah Kecamatan Woja ini secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pembentukan panitia persiapan penjaringan dan penyaringan terhadap aparatur desa yang baru dianggap cacat hukum dan melanggar mekanisme yang berlaku.
Selain itu Camat Woja juga mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat penolakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kades Mumbu yang telah dilaksanakan pada Rabu (12/01/22) kemarin.
"Saya juga telah menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh Kades Mumbu ini pada Kepala Dinas DPM-PD dan Bupati Dompu, Kader Jaelani,"tegas Suherman saat dikonfirmasi media ini via telepon pribadinya Rabu (12/01/22) kemarin.
Lanjut Camat Woja, terkait pencabutan SK 6 perangkat desa lama oleh Kepala Desa Mumbu itu sama halnya dengan pemberhentian perangkat.
"Memang benar Kades Mumbu mengajukan permohonan rekomendasi pencabutan SK atau pemberhentian perangkat Desa yang lama, namun saya menolak memberikan permohonan rekomendasi yang di ajukan oleh Kades Mumbu karena saya menilai tidak sesuai dengan aturan,"ujar Camat Woja.
Ditanya terkait pembentukan panitia untuk penjaringan dan penyaringan perangkat Desa yang dilakukan oleh Kades Mumbu ? Camat Woja mengaku menolak keras kegiatan yang dilakukan oleh Kades Mumbu karena kegiatan pembentukan panitia untuk penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru itu tidak sesuai mekanisme.
"Saya selaku Camat Woja telah mengeluarkan surat perihal pemaklumat kepada Kepala Desa Mumbu dan meminta kepada kepala Desa untuk tidak melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa sebelum adanya hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tentang pelanggaran 6 perangkat Desa tersebut. Terkait hal pencabutan SK 6 perangkat Desa Mumbu, saya sudah menyampaikan ke DPMPD dan Bupati Dompu."tutur Suherman.
Kades Mumbu, Irwan. S. Hi yang ditemui sejumlah media diruang kerjanya Rabu (12/01/22) sekitar pukul 11.00 wita kemarin, membenarkan telah memberikan surat pencabutan SK 6 perangkat Desa dengan surat keputusan Nomor 23 tahun 2022 tentang pencabutan SK Kepala Desa Nomor 04 tahun 2016 dan sejak pencabutan yang saya keluarkan maka SK Kepala Desa Nomor 04 tahun 2016 sudah tidak berlaku lagi.
Dan kata Irwan, terkait pencabutan SK 6 perangkat desa oleh Kepala Desa Mumbu pada tanggal 16 Desember 2021 dan pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi ke Camat Woja, namun Camat Woja pada tanggal 17 Desember 2021 menolak permohonan rekomendasi yang di ajukan Pemdes Mumbu itu.
"Menindaklanjuti surat pencabutan SK 6 perangkat Desa, maka hari ini tanggal 12 Nomor : 141/08/Pem/2022, saya menyelenggarakan rapat pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa. Dimana turut di undang ketua BPD, LPM, Karang Taruna, Ketua RT Se Desa Mumbu serta tokoh masyarakat dan tokoh agama,"kata Irwan.
"Menurut saya bahwa pencabutan SK tidak perlu berkoordinasi dengan Camat maupun DPM-PD karena itu hak progatif Kepala Desa, apabila Kepala Desa melakukan pemberhentian perangkat Desa itu baru berkoordinasi dengan Camat dan DPM-PD,"ujarnya.(amin)