Dompu,-Sebanyak 4 pelajar alumni SDN 09 Pajo diduga tidak memiliki ijazah. Keempat pelajar yang kini sudah duduk dibangku kelas 1 sekolah lanjutan tingkat pertama ini merupakan warga Dusun Pandai Desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Imran, wali dari Aby, bahwa pada tahun 2021 lalu sebanyak 11 siswa pada SDN 09 Pajo telah menamatkan pendidikannya di tingkat SD. Kini semuanya telah melanjutkan pendidikannya pada tingkat pertama.
Namun ditengah jalan pada tahun 2022 ini, setelah 11 pelajar menjalani KBM pada pendidikan tingkat pertamanya, justeru sebanyak 4 dari 11 orang pelajar tersebut belum diterbitkan ijazah SD nya sebagai tanda tamat belajar di sekolah dasar. Ke 4 pelajar tersebut yakni Aby anak pasangan Imran dan Umrah, Edi anak dari Mustamin dan Vivi, Endang anak dari Irwan dan Ramli anak dari pasangan Majid dan Rohani.
Berdasarkan pengakuan Imran, mengutip keterangan dari mantan Kepala SDN 09 Pajo, H. Jasmide, S.Pd bahwa ke 4 pelajar yang tidak memiliki ijazah SD ini dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN) tahun 2021 lalu karena faktor usia. Ke 4 siswa tersebut masih belum genap usianya 12 tahun.
"Keterangan dari mantan Kepsek SDN 09 Pajo, H. Jasmide sangat tidak masuk di akal karena tidak lulus nya anak saya an. Aby dan ke 3 rekannya karena faktor usia yang belum genap 12 tahun. Sementara anak saya lahir pada tanggal 07 April 2009. Dari tanggal lahir tersebut justeru usianya sudah genap 12 tahun lebih karena UN saat itu dilaksanakan sekitar bulan Mei atau Juni,"aku Imran pada media ini saat ditemui dikediamannya Sabtu (19/03/22) sekitar pukul 14.00 wita.
Menurut Imran, jika pihak sekolah mengetahui bahwa ke 4 pelajar ini masih belum mencukupi umur, maka seharusnya pihak SDN 09 Pajo harus memanggil wali murid untuk segera menginformasikan persoalan ini, sehingga ke 4 wali murid bisa menentukan sikap, apakah ke 4 siswa ini harus ditahan dulu kenaikan kelasnya atau harus merubah Kartu Keluarga (KK) sehingga ke 4 nya bisa genap usia 12 tahun.
Namun lebih Ironisnya, pihak sekolah sudah mengetahui bahwa ke 4 siswa ini belum genap usianya 12 tahun, kenapa pihak sekolah setempat justeru memberikan ruang untuk mengikuti UN pada ke 4 siswa tersebut sehingga ke 4 siswa ini tercantum namanya dalam surat keterangan kelulusan kolektif tahun 2021. Dimana surat keterangan kelulusan kolektif itu juga yang dijadikan sebagai syarat pendaftaran ke 4 siswa ini sehingga diterima sebagai murid pada SMPN 2 Pajo dan di MTs Yayasan Al Muhlis Pajo.
"Ini adalah sebuah kebobrokan pihak SDN 09 Pajo, maka dari itu kami menduga bahwa pihak SDN 09 Pajo diduga menggelapkan ijazah ke 4 siswa ini,"ujar Imran yang dibenarkan oleh pihak keluarganya.
Buntut persoalan ini, Imran menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh pihak SDN 09 Pajo, bukanlah alasan yang tepat atau itu diduga sebagai alibi oknum Kepsek saja, karena wali murid menilai ada indikasi kejanggalan dalam persoalan ijazah ke 4 siswa tersebut. Pasalnya, ke 4 siswa ini sudah dinyatakan lulus melalui hasil kelulusan secara kolektif, tiba-tiba ditengah jalan pihak SDN 09 Pajo kembali menyatakan tidak lulus karena terkendala usia yang belum genap 12 tahun berujung pada tidak adanya ijazah SD.
"Yang menjadi patokan kami saat ini yakni seorang siswa atas nama Ridho yang satu alumni tahun 2021 bersama ke 4 siswa ini, dinyatakan lulus dan telah diberikan ijazah, sementara Ridho menurut kami berdasarkan hitungan tahun lahir dalam KK yakni tanggal 04 Oktober 2009, itu usianya belum genap 12 tahun tapi dinyatakn lulus dan diberikan ijazah SD. Jika dihitung usianya maka Aby lebih tua daripada Ridho. Kami menduga ada yang tidak beres dalam persoalan ini,"ungkap Imran.
Sementara ke 4 pelajar yang dinyatakan tidak lulus ditengah jalan ini, kini sudah duduk dibangku kelas 1 tingkat SLTP, dan keempatnya masuk mendaftarkan diri ke dua sekolah lanjutan tingkat pertama yakni 1 orang masuk di MTs Yayasan Al-Muhlis atas nama Edi dan tiga lainnya mendaftarkan diri ke SMPN 2 Pajo atas nama, Endang, Ramli dan Aby.
"Saya sudah sering kali mempertanyakan kepada pihak SDN 09 Pajo yang pada saat itu di pimpin oleh H. Jasmide, S.Pd dan Muhidin, S.Pd sebagai wali kelas dari 4 pelajar tersebut terkait keberadaan ijazahnya, namun disampaikan bahwa ijazah ke 4 orang ini tidak ada karena belum mencukupi umur,"cetus Imran.
Sebelumnya juga, pihaknya sudah mendatangi Kepala KCD Pajo, Ismail, S.Sos untuk melakukan koordinasi permasalahan ini. Dalam koordinasi itu, pihak sekolah hadir pula, tetap saja pihak SDN 09 Pajo mengeluarkan statement yang sama bahwa ke 4 pelajar ini tidak lulus UN karena faktor usia belum genap 12 tahun.
"Saat koordinasi itu, KCD Pajo berjanji akan mencarikan solusi atas masalah ini dan akan memberitahukan pada saya via handphone jika sudah ada info dari Dikpora Kabupaten Dompu, namun hingga kini masih belum ada kabar, sementara pihak SMPN 2 Pajo sudah mulai meminta kopian ijazah anak saya Aby. Dalam persoalan ini, pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh,"ucap Imran.
Sementara eks Kepsek SDN 09 Pajo, H. Jasmide, S.Pd yang dicari media ini di SDN 12 Pajo (sekolah barunya mengabdi) sedang tidak berada ditempat."Hari ini pak Kepsek tidak masuk kerja karena sedang sakit,"jawab sejumlah dewan guru.(amin)