Top Menu

NewsPendidikan

>Misteri Hilangnya Ijazah 4 Siswa SDN 09 Pajo (2) Muhidin, S.Pd : 11 Siswa Semuanya Mengikuti UN

Redaksi
Senin, 21 Maret 2022, Maret 21, 2022 WAT
Last Updated 2022-03-21T16:20:08Z
Dompu,-Dugaan hilangnya ijazah 4 eks siswa SDN 09 Pajo Kabupaten Dompu NTB yang telah selesai mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun 2021 lalu, yang menjadi tanda tanya besar dari wali murid ternyata mulai ada titik terang.

Wartawan media ini yang menelusuri persoalan ini berhasil melakukan interview secara langsung dengan Muhidin, S.Pd selaku mantan wali kelas 6 SDN 09 Pajo melalui handphone pribadi milik KCD Pajo, Ismail, S.Sos. Berikut hasil interview yang dilaksanakan wartawan media ini dengan Muhidin, S.Pd pada Senin (21/03/22) sekitar pukul 12.30 wita.

>Bagaimana kronologisnya sehingga ke 4 siswa ini bisa dinyatakan tidak lulus setelah duduk dibangku kelas 1 SLTP ?

Dijelaskan Muhidin, pada tahun 2021 lalu, dirinya hanya menjabat sebagai seorang guru pengajar dan wali kelas 6 pada SDN 09 Pajo. Terkait persoalan ijazah ke 4 siswa yang dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN) ini, dirinya mengaku tidak tahu menahu karena pasca UN, dirinya hanya menerima sebanyak 7 ijazah saja dari Kepala SDN 09 Pajo, H. Jasmide, S.Pd.

Sebelum pelaksanaan UN, Muhidin mengaku bahwa dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan seluruh data 11 orang siswa ini dan diajukan ke Dapodik oleh operator, bahkan nilai 11 siswa inipun telah di ajukan pula untuk persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2021. Pada saat pelaksanaan UN, jumlah siswa kelas 6 pada SDN 09 Pajo yang mengikuti UN yakni sebanyak 11 orang dan pada saat pelaksanaan UN itu, Muhidin sendiri hanya bertindak sebagai pengontrol saja dan bukan sebagai pengawas dalam UN.

Namun pasca pelaksanaan UN, Muhidin mengaku hanya menerima ijazah kelulusan dari Kepala Sekolah yakni hanya 7 lembar ijazah saja dari 11 orang siswa yang mengikuti UN tahun 2021. Melihat hanya 7 ijazah itu justeru membuat Muhidin kaget, sehingga Muhidin menyarankan pada Kepala Sekolah H. Jasmide, S.Pd untuk segera konsultasi ke Dikpora Kabupaten Dompu dan KCD Pajo agar bisa dicarikan solusinya.

>Apa alasannya sehingga ijazah ke 4 siswa ini bisa tidak ada ?

Muhidin mengaku bahwa semua itu tidak diketahui nya secara pasti karena yang mengambil ijazah di Dinas Dikpora Kabupaten Dompu sendiri yakni Kepala Sekolah, H. Jasmide dan dirinya hanya menerima ijazah dari Kasek saat berada di sekolah saja. 

>Apakah ijazah ke 7 siswa yang dinyatakan lulus UN tahun 2021 itu sudah dibagikan ?

Muhidin, S.Pd mengaku bahwa 7 lembar ijazah untuk ke 7 siswa yang dinyatakan lulus dalam UN tersebut hingga berita ini diturunkan belum dirinya tulis untuk dibagikan ke 7 siswa tersebut karena dirinya tidak mau ada masalah dikemudian hari karena ketidak adanya ijazah 4 siswa yang tidak lulus setelah mengikuti UN itu. 

"Awalnya saya tidak percaya kalau hanya 7 ijazah saja yang tiba, sementara jumlah siswa yang ikut UN tahun 2021 lalu yakni sebanyak 11 siswa. Makanya sampai sekarang ijazah ke 7 siswa yang lulus itu masih ada pada saya dan belum berani saya bagikan karena saya harus menunggu dulu ijazah 4 siswa itu. Kalau saya bagikan 7 ijazah ini, nantinya akan menjadi masalah dan saya tidak mau ada masalah mengarah pada diri saya,"aku Muhidin, S.Pd yang sekarang sudah menjabat sebagai Kasek SDN 02 Pajo ini.
Menindaklanjuti persoalan ijazah untuk 4 siswa itu, Muhidin kemudian memerintahkan operator sekolah untuk mengecek kembali data Dapodik dan ternyata hasilnya mengagetkan karena dalam Dapodik hanya terdapat 7 nama siswa saja. Padahal sebelumnya, data seluruh siswa yang ikut UN sebanyak 11 orang itu sudah dikumpulkan semua dan telah dimasukan ke dalam Dapodik oleh operator sekolah.

"Saya juga sudah pertanyakan kepada Kasek, kenapa hanya data 7 orang siswa saja yang tertera dalam Dapodik, sementara yang ikut UN ini berjumlah 11 orang. Berangkat dari itu, sehingga saya langsung sarankan pada Kasek untuk segera konfirmasi ke Dinas Dikpora Kabupaten Dompu dan KCD Pajo agar pihak Dinas dan KCD sendiri bisa mempertimbangkan dan mencarikan solusinya karena memang urusan ijazah itu adalah urusan Dinas Dikpora,"jelas Muhidin.

>Seandainya persoalan ijazah ini dipersoalkan oleh wali murid dari 4 siswa ini ke meja hukum, apa langkah yang dilakukan oleh pihak SDN 09 Pajo ? 

Terkait hal itu, Muhidin menegaskan bahwa semuanya merupakan hak wali murid sendiri dan itu semua menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai pemimpin di SDN 09 Pajo saat itu, dan dirinya pun tidak berani melarang ataupun menyuruh wali murid untuk mempersoalkan ini semua hingga ke meja hukum.

"Kalaupun dikemudian hari pihak wali dari ke 4 siswa ini melaporkan persoalan ini, saya tidak berhak untuk melarangnya karena bukan saya sebagai penanggung jawab nya karena pada saat itu saya hanya sebagai guru pengajar saja. Jauhari saya wanti-wanti menyarankan kepada Kasek agar segera konsultasikan semua ini ke KCD dan Dinas agar dikemudian hari tidak memunculkan masalah dan justeru hal ini terjadi pula. Jangankan konsultasi ke Dinas, ke KCD saja tidak pernah dan KCD Pajo tau kok hal apa yang saya sampaikan ini,"tegas Muhidin.

>Benarkah alasan ketidaklulusan ke 4 siswa ini karena faktor usia yang belum genap 12 tahun ?

Hal tersebut ternyata tidak diketahui oleh Muhidin secara pasti. Tapi menurut Muhidin, jika usia ke 4 siswa ini belum genap 12 tahun maka sangat tidak mungkin ke 4 siswa ini bisa mengikuti Ujian Nasional dan seharusnya Kasek segera konsultasi ke wali siswa agar semuanya bisa dicarikan solusinya apakah siswa tersebut ditahan dulu kenaikan kelasnya atau akan ada solusi lain. 

"Kalau alasan mengenai faktor usia sehingga ke 4 siswa ini dinyatakan tidak lulus, itu semua saya tidak mengetahuinya. Yang jelas kalau siswanya sudah mengikuti UN berarti siswa itu sudah memenuhi syarat usianya,"ujar Muhidin.(amin)

TrendingMore