Dompu,-Bupati Dompu, Kader Jaelani merespon hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi NTB atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan rapat tindak lanjut yang dihadiri oleh Sekda Dompu, Pimpinan OPD dan Camat yang diadakan di ruang rapat Bupati Dompu pada Jum'at (27/05/22).
Pada kegiatan rapat tertutup tersebut, Bupati Dompu Kader Jaelani mengungkapkan sejumlah hal penting yang harus segera dilaksanakan untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut diantaranya :
1. Kabupaten Dompu agar melakukan penyempurnaan dan menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), untuk itu OPD terkait agar segera menyusun perbaikan sesuai yang pasti.
2. Peningkatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tetap berpedoman pada peraturan Pengelolaan Dana BOS yang berlaku.
3. Peningkatan Verifikasi terhadap Belanja Pegawai, pengelolaan harus menjadi perhatian karena lemahnya pengendalian sistem dan pengendalian kita terhadap manajemen kepegawaian yang pada akhirnya dapat berdampak pada munculnya temuan keuangan yang merugikan daerah atau negara.
4. Perlunya penertiban pengelolaan Dana Hibah baik dari sisi penganggaran maupun pelaporan atau pertanggung jawaban.
5. Pengelolaan Kas dan Persediaan pada Pemerintah Kabupaten Dompu.
6. Menertibkan pengelolaan Aset, baik dengan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala maupun penyelesaian masalah aset dan aset pemerintah daerah.
“Itu adalah beberapa hal penting yang harus segera menjadi perhatian dan harus kita tindak lanjuti untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah,”ungkap Bupati Dompu.
Dalam hal ini, Bupati Dompu Kader Jaelani juga mengingatkan ke OPD yang mendapatkan rekomendasi BPK, agar segera menyelesaikan dan segera mengerjakan pekerjaaan rumahnya, demi terciptanya pegawai yang bersih dan tercapainya transparan.
“apa yang menjadi tujuan kita yaitu terciptanya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju Dompu MASHUR dapat terwujud,"tegas Bupati Dompu.
Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Haeruddin, SH pada kesempatan itu juga menyampaikan, LHP yang dikeluarkan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat akan berlaku selama 60 hari terhitung sampai tanggal 01 Agustus 2022 mendatang.
Oleh karena itu saya meminta kepada semua OPD yang memiliki catatan laporan keuangan yang belum tuntas agar segera menyelesaikan administrasi sebelum tanggal tersebut berakhir.
Mantan Kepala DPM-PD ini juga menjelaskan, LHP BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor : 143.B/LHP/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022, secara garis besar rekomendasi BPK berisi kesalahan penginputan, pengadmistrasian baik itu laporan keuangan dan penertiban aset yang sesuai aturan dan arah yang sudah ditentukan.
"Saya minta kepada semua OPD yang mendapat catatan LHP BPK, untuk segera merapikan aset, menyusun, mengganti dan mengembalikan setiap rupiah kerugian uang negara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,"pintanya.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM. M.MKes juga mengingatkan, walaupun ada beberapa catatan dari BPK, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2021 patut diapresiasi.
Karena di antara 10 Kabupaten Kota Se Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Dompu merupakan daerah yang sedikit koreksi atas rekomendasi atas LHP BPK."mudah-mudahan di tahun selanjutnya prestasi ini bisa terus dipertahankan dan di tingkatkan,"ujar Sekda Dompu.(amin)