Dompu,-Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes bersama Ketua Pengadilan Agama Dompu, Ihyaddin, S.Ag., MH, dan pihak terkait lainnya menghadiri acara Sidang Keliling Isbat Nikah Terpadu.
Kegiatan tersebut digelar Pengadilan Agama Dompu, Jum’at (20/10/22) di Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hadir di acara sidang yang berlangsung Kadis Dukcapil, Drs. Abdul Najib, Kepala Kemenag, Drs. Syamsul Ilyas, M.Si, Ketua GOW Hj. Siti Faridah H. Syahrul Parsan, ST., MT, dan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Iswan, SKM.
Dimomen ini Ketua Pengadilan Agama Negeri Dompu, Ihyaddin, S.Ag., MH menyebutkan, pasangan nikah isbat yang ditanganinya di tahun 2019 sebanyak 273 pasang, Tahun 2020 sebanyak 224 pasang, tahun 2021 sebanyak 203 pasang dan di tahun 2022 sebanyak 120 pasang.
“Walaupun sudah dibatasi karena berbagai keterbatasan yang dimiliki, permintaan nikah isbat dari masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan,"sebutnya.
Permintaan nikah isbat yang tinggi menjadi bukti bahwa masih banyak anggota masyarakat khususnya yang bermukim di daerah-daerah sulit dan tidak terjangkau yang tidak melakukan pernikahan secara tercatat, dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut juga ada disekitar kita. Hal inilah yang mendorong Pengadilan Agama melaksanakan kegiatan sidang keliling nikah isbat terpadu, guna memberikan akses bagi setiap pasangan melakukan pernikahan secara tercatat.
Pemicu persoalan anggota masyarakat melakukan pernikahan tidak tercatat antara lain kurang pengetahuan dan kesadaran hukum, faktor ekonomi yang dibungkus dengan pandangan bahwa nikah tercatat harus dilakukan dengan pesta yang besar dan meriah sehingga menghabiskan biaya, sulitnya akses ke KUA (dahulu) karena medan yang sulit dan berat, tidak terjangkau dengan sarana akomodasi dan informasi serta lainnya memudahkan urusan pernikahan, dengan tidak berpikir resiko yang harus ditanggung dikemudian hari.
Selain itu Ketua PA Dompu juga membongkar terkait kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Dompu NTB. Disampaikannya, data di tahun 2019 tercatat 861 pasang melakukan perceraian diantaranya, cerai gugat sebanyak 660 pasang dan cerai talak sebanyak 201 pasang. Sedangkan di tahun 2020 sebanyak 933 pasang dengan gugat cerai dan sebanyak 726 kasus cerai gugat dan cerai talak sebanyak 207 pasang, sementara di tahun 2021 tercatat sebanyak 1.031 kasus perceraian dengan cerai gugat sebanyak 812 pasang dan cerai talak sebanyak 201 pasang.
Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.209 kasus perceraian dengan rincian cerai gugat sebanyak 620 pasang dan cerai talak sebanyak 161 pasang.
“Untuk dispensasi nikah, di tahun 2019 tercatat sebanyak 40 perkara, tahun 2020 sebanyak 132 perkara, tahun 2021 sebanyak 139 perkara dan di tahun 2022 tercatat 140 perkara,"ungkap Ketua PA.
Sambungnya, guna meminimalisir atau menekan angka perceraian agar tidak tinggi, perlu keterlibatan semua pihak. Keterlibatan semua pihak sangat diharapkan dan menjadi kunci dalam meminimalisir atau mencegah kasus perceraian.
"Kami sangat prihatin dengan masih terjadinya kasus pernikahan dini di tengah masyarakat. Pernikahan dini itu karena selain merugikan bagi masa depan pasangan, juga beresiko baik secara sosial, mental maupun ekonomi, oleh karenanya kasus ini perlu mendapatkan perhatian yang seksama dari semua pihak untuk dicegah dan diminimalisir,"ujarnya.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes dimomen ini juga menyampaikan hal yang senada dengan Ketua Pengadilan Agama, bahwa kasus pernikahan dini masih terjadi di tengah masyarakat.
“Pernikahan dini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah untuk mencegah dan meminimalisirnya, sehingga kasus ini dapat ditekan,"katanya.(amin)