Dompu,-Peraturan Bupati (Perbub) terkait kerjasama Perusahaan Media yang dibahas dan telah di syahkan oleh Pemerintah Daerah sebelumnya, terindikasi cacat hukum. Pasalnya, pada point yang termuat dalam Perbup soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) termuat tanpa melihat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 itu, tidak ada sedikitpun yang memuat soal UKW dimaksud, sehingga point tersebut pada Perbup terindikasi cacat hukum dan harus di revisi kembali karena itu diindikasi akan menimbulkan pro kontra dikalangan Pers sendiri.
"Dalam Perbub, termuat point tentang kerjasama perusahaan media dan UKW. Itu semua kami indikasikan cacat hukum. Kenapa demikian, sebab point itu di duga di bentuk secara sengaja akibat dorongan para oknum yang sengaja menghimpit ruang gerak tentang Kebebasan Pers dan para perusahan media yang ada,"demikian kata Pimpinan Redaksi Media Trans Revolution, Yos Sudaryo pada sejumlah media.
"Oknum yang mengusulkan itu harus bertanggung jawab dan kami tantang harus terlibat dalam RDPU di gedung DPRD Dompu nantinya, jangan takut ya sebab kita semua menolak keras dan akan melawan apa yang diusulkan yang tidak sesuai dalam UU Nomor 40 tahun 1999 itu,"tegas Yos.
Menurut Yos, keberadaan Peraturan Bupati Dompu Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur pedoman kerja sama publikasi Pemerintah dengan Media itu, menurut sejumlah perusahan media sangat berdampak besar terhadap ekosistem media lokal.
"Jika benar ada kewajiban media harus memiliki wartawan yang sudah melakukan UKW untuk bisa menjalin kerja sama, maka ini bisa dianggap membatasi ruang gerak media kecil atau lokal yang belum mampu memenuhi persyaratan tersebut, bahkan itu juga tidak ada diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebab, kegiatan UKW merupakan kebijakan dari Dewan Pers saja bagi organisasi Pers yang mau melaksanakannya sehingga hanya beberapa organisasi saja yang mau melaksanakannya dan itu tidak bersifat wajib atau memaksa kok,"ujar Yos.
Menanggapi soal UKW dalam Perbup 2024 itu juga, Arifudin selaku Pimpinan media online Bidikinfonews.com mengungkapkan, terkait hal itu Pemerintah Daerah sebelumnya harus mengambil sikap untuk mengevaluasi kembali point tersebut pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum pengesahan, apakah UKW itu termuat dalam UU Pers atau tidak.
Maka dari itu, perusahan media meminta kepada Bupati Dompu dan 30 Anggota DPRD Dompu untuk segera melaksanakan RDPU sesuai surat permohonan yang diajukan banyak media dan diharapkan segera ajukan pembatalan terhadap penerbitan Perbub yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024 oleh mantan Bupati Dompu, H. Kader Jelani.
"Pertanyaan saya, sebelum mengambil keputusan memfinalisasikan Perbub itu, apakah Pemerintah Daerah sebelumnya sudah lebih awal mengukur dan menguji tidak atas point tersebut, sehingga lahirnya Perbup itu diduga akan menimbulkan konflik dikubu Pers sendiri lantaran adanya perbedaan pendapat terkait UKW ini. Diduga sejumlah oknum yang mengusulkan ini seperti orang yang tidak paham terhadap Pers saja,"ungkap pria berjanggut yang akrab disapa Fen ini.
"Saya dengan tegas mengatakan bahwa Perbub yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Dompu ini diduga cacat hukum, dan ini tidak boleh di biarkan berlarut. Maka kami minta kepada Bupati Dompu untuk segera mengambil sikap guna mereview kembali Perbub tersebut, jika tidak maka sejumlah perusahan media Pers akan mempersoalkan secara hukum Perbub tersebut."terang Fen.(amin)