Dompu,-Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), CH (42) yang bekerja pada salah satu Dinas di Kabupaten Dompu NTB Rabu 19/10) sekitar pukul 04.00 wita terpaksa digelandang tim bravo tambora karena diduga menguasai dan kerap mentransaksi Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu.
Oknum ditangkap Tim Bravo Tambora di rumahnya sendiri di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu seberat, 1,84 gram.
Kapolres Dompu, AKBP. Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., menyebutkan, awalnya warga memberi informasi bahwa di tempat tersebut kerap dilakukannya transaksi jual beli Narkotika berupa sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengumpulkan saksi-saksi untuk langsung dilakukan penggeledahan.
Saat rumahnya, oknum digeledah dan dari hasil penggeledahan anggota menemukan alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah klip transparan yang masing2 berisi kristal bening yang diduga barang Narkotika jenis sabu, ada juga 1 (satu) buah plastik klip transparan yg terdapat kristal bening yang isinya sama.
"Jadi barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1, 84 gram,"ungkap Kasat.
Tak hanya itu, sambung Kasat, anggota juga 1 (satu) buah Alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) Bundle plastik klip transparan kosong, serta 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah dan 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, terduga CH bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Dompu.(az)