Top Menu

NewsPolitik

DPC Demokrat Dompu Datangi Pengadilan Negeri Tolak PK Moeldoko

Redaksi
Rabu, 05 April 2023, April 05, 2023 WAT
Last Updated 2023-04-05T07:14:15Z
Dompu,-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat di daerah bergolak, pasca Kepala Staf Keprisidenan (KSP) Moeldoko bermanuver mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), untuk menjegal kepemimpinan AHY berdasarkan Kongres V Jakarta.

Seperti yang dilakukan DPC Demokrat Dompu, untuk menentang upaya KSP Moeldoko yang terpilih menjadi Ketum Demokrat berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB ) Deliserdang 2021 itu, pengurus Demokrat Dompu mendatangi Pengadilan Negeri Dompu untuk mengajukan surat perlindungan hukum penguatan putusan MA yang memutuskan AHY sebagai Ketum secara sah.

“Kami meminta perlindungan hukum dan juga keadilan bisa ditegakkan di negara Indonesia ini dan juga di Kabupaten Dompu,oleh karena itu kami ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menyampaikan surat, yang nantinya oleh PN disampaikan ke MA,”ujar Ketua DPC Demokrat Dompu, Ismul Rahmadi,S.Pdi,,Rabu (05/04/2023).

Ismul mengungkapkan, terpilihnya AHY sebagai ketua umum sudah sesuai dengan AD/ART Partai dan sah, hal itu dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepemimpinan AHY sendiri sudah incrah di MA sebelumnya. Untuk itu dirinya meminta MA menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko.

“Untuk diketahui bersama bahwa ada 4 alat bukti baru yang diajukan pihak KSP Moledoko dalam PK, dan telah diperiksa di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan semuanya ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga MA,”ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN dompu, Rizky Indra Yohanis SH, menyatakan menerima surat yang disampaikan pengurus DPC Demokrat Dompu untuk disampaikan kepada Ketua PN Dompu dan disampaikan ke MA.(LS)

TrendingMore