Dompu - Pemerintah Kabupaten Dompu melarang peredaran pupuk NPK SR Ponska di wilayahnya. Pasalnya, kandungan pupuk itu diduga tidak sesuai dengan kemasan dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Iya, kami larang. Alasannya karena kandungan pupuk tidak sesuai dengan data yang tertulis dalam kemasannya," terang Kepala Dinas Pertanian Dompu Muhammad Syahroni, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, hasil uji mutu menemukan pupuk NPK SR Ponska mengandung komposisi N 1,54 dan 1,4146. Lalu, K2O 1,96 dan lain sebagainya. "Komposisi ini tidak sesuai dengan yang didaftarkan,"jelas Dae Roni.
Hal itu terungkap setelah diuji oleh Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, dan Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) NTB pada 2 Desember 2022. Termasuk juga, hasil audit Irjen Kementerian Pertanian yang dilakukan pada Desember 2022.
Syahroni mengatakan uji laboratorium dilakukan setelah mendengar banyak keluhan dari petani yang tidak melihat perkembangan tanaman mereka setelah menggunakan pupuk tersebut.
Apalagi, timbul kecurigaan karena pupuk tersebut dijual sangat murah. "Realita di pasaran, harga pupuk mulai dari Rp 110 ribu-Rp 160 ribu. Murah sekali dibandingkan dengan pupuk subsidi merek yang sama," imbuh dia.
Sebagai upaya agar pupuk tersebut tidak lagi digunakan oleh petani, Syahroni pun mengeluarkan imbauan kepada para penjual untuk tidak mendistribusikan lagi. Bahkan, ia meminta penjual menarik kembali pupuk tersebut.
"Kami sudah bersurat secara resmi ke kios-kios dan memang pupuk tersebut relatif hampir tidak ada dijual sekarang jika dibandingkan 1-2 tahun sebelumnya," tandasnya.(advertorial)