Dompu,-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Jum’at 23/06/23 bertempat di Aula Rapat DPRD, mengagendakan sidang penyampaian rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Dompu dan penyampaian Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu pada PT. Bank NTB Syariah dan PD. BPR NTB.
Hadir dalam rapat Paripurna, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT., Dandim 1614 Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M, Wakil Ketua DPRD Jamaluddin, S.Sos. beserta anggota, Perwakilan Polres Dompu, Perwakilan Kajari, Sekretaris Dewan Muhammad Amin, S. Sos., Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.MT dalam laporannya mengatakan didalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun 2022, APBD direncanakan senilai Rp. 1.165.034.020.856,00 dan realisasinya sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 senilai Rp.1.190.229.548.800,64 atau dengan persentase sebesar 102,16 porsen.
Selanjutnya Wabup menambahkan Pemerintah Daerah, menentukan skala prioritas pembiayaan dari program pembiayaan APBD dengan memperhatikan faktor urgensi dan kebutuhan yang sangat mendesak terutama memprioritaskan pembiayaan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Memperlancar public servicing, pelayanan kepada masyarakat, menjamin kelancaran roda pemerintahan yang menganut azas Good Governance dalam setiap penyelengaraan pemerintahan”ungkapnya.
Selanjutnya Wabup menambahkan, untuk dimaklumi bahwa, penerimaan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Mataram terhadap LKPD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022 diterima oleh Bupati Dompu pada tanggal 12 Mei 2023. dari LKPD tersebut terdapat catatan-catatan sebagai berikut :
Opini atas Laporan Keuangan :
BPK telah menerbitkan hasil laporan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan :
BPK menemukan adanya permasalahan-permasalahan sistem pengendalian interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan rincian sebagai berikut yaitu :
Penyusunan Laporan Keuangan
Penatausahaan sistem informasi Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memadai
2. Pendapatan
Pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan belum memadai;
Denda pembayaran retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi belum ditetapkan dan belum dipungut;
Potensi kehilangan penerimaan pajak parkir atas penyelenggaraan parkir di RSUD Kabupaten Dompu;
Penerimaan pendapatan pada dinas perhubungan dan Dinas Kesehatan terlambat disetorkan;
denda keterlambatan lima paket pekerjaan pada tiga OPD.
3. Belanja
Kelebihan dan kekurangan pembayaran belanja gaji dan tunjangan;
Pemborosan pembayaran honorarium Forkopimda dan perangkat UKPBJ;
Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan;
Kekurangan volume pekerjaan pada enam OPD.
4. Aset
Pengelolaan rekening bank belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai;
Pajak atas belanja dana bos terlambat disetor
pengelolaan dan penatausahaan aset tetap tahun 2022 belum sepenuhnya memadai
Kesempatan ini juga Wabup menyampaikan, di tahun 2023 pemerintah Kabupaten Dompu akan melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank NTB Syariah berupa :
Tanah terminal dan pasar tradisional Kecamatan Hu’u dengan luas 1.500 meter persegi
Tanah dan bangunan wisma praja kecamatan Dompu dengan luas 1.854 meter persegi
Tanah eks koperasi Kecamatan Kilo dengan luas 580 meter persegi
Tanah Terminal Kadindi Kecamatan Pekat Dengan Luas 1.126 meter persegi
Tanah dan bangunan wisma Dompu Kota Mataram luas 1.045 meter persegi sehingga total keseluruhan aset sejumlah Rp. 19.822.505.645.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Dompu juga akan melakukan penyertaan modal pada pd. BPR NTB Dompu yang berlokasi di jalan Nusantara No. 4 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu sebidang tanah seluas 469 m2 senilai Rp. 2.080.015.000.
Menutup laporannya Wabup menyampaikan penyampaian rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022 sebagai wujud tanggung jawab eksekutif selaku pelaksana APBD di daerah.
Kemudian untuk penyertaan modal pada PT. Bank NTB Syariah dan PD BPR NTB Dompu salah satu potensi yang dimiliki daerah untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah terkait dengan pendapatan asli daerah.
Apa yang berhasil dicapai oleh eksekutif sekarang ini tidak terlepas dari adanya kerjasama dan partisipasi positif dari anggota dewan.
Semangat kebersamaan ini harus tetap dibangun “kita semua bertekad untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di dalam pengelolaan keuangan daerah kita di tahun 2023 dan ditahun-tahun mendatang”pungkasnya.(adv)