Dompu,-Bupati Dompu H. Kader Jaelani dalam sidang paripurna di gedung DPRD Dompu pekan kemarin mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundang undangan, besaran dana transfer Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu itu harus berdasarkan Peraturan Presiden tentang rincian APBN.
Karena apabila Peraturan Presiden belum ditetapkan, maka Pemda akan menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden tahun 2022 tentang rincian APBN tahun anggaran 2023, dimana Pemda Kabupaten Dompu mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 566.091.912.000 (lima ratus enam puluh millyar sembilan puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah), yang terdiri dari :
1. Dana Alokasi Umum Bebas sebesar Rp.434.476.044.000.
2. Dana Alokasi Umum Penggajian PPPK sebesar Rp.29.454.270.000.
3. Dana Alokasi Umum Dana Kelurahan sebesar Rp.1.800.000.000.
4. Dana Alokasi Umum Pendidikan sebesar Rp.34.388.540.000.
5. Dana Alokasi Umum Kesehatan sebesar Rp.52.613.142.000.
6. Dana Alokasi Umum Pekerjaan Umum sebesar Rp.13.359.916.000.
"Sementara nominal Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar nominal Rp.248.644.769.000, Dana Desa sebesar Rp.69.610.905.000 dan Belanja Hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.4.884.906.000,"ungkap Bupati AKJ.
Disampaikan Bupati, adapun struktur RAPBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.103.891.932.643,00, bertambah sejumlah Rp.11.559.590.880,00, jika dibandingkan dengan kondisi APBD Murni tahun 2023.
2. Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.150.082.088.252.00 dan berkurang sebesar Rp.11.362.268.906,00 jika dibandingkan dengan kondisi APBD Murni tahun 2023.
3. Penerimaan Pembiayaan diproyekaikan sebesar Rp.18.015.196.914,00 dan berkurang sebesar Rp. 23.706.012.586,00 jika dibandingkan dengan kondisi APBD murni tahun 2023.(adv)