Dompu,-Kapolres Dompu, AKBP. Zulkarnain, SIK mengatakan, Polres Dompu melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kriminal berupa panah dan senjata tajam (Sajam). Dari pengungkapan itu, terdapat 18 kasus yang dimulai sejak bulan Januari hingga awal Desember 2023 ini dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
Rincian kasus tersebut yakni panah 7 kasus, yang sudah di P21 kan sebanyak 2 kasus , RJ sebanyak 2 kasus dan masih di sidik sebanyak 3 kasus. Sedangkan untuk kasus sajam terdapat 11 kasus dan sudah di P21 kan sebanyak 5 kasus, RJ belum ada dan yang masih disidik sebanyak 6 kasus sehingga berjumlah 18 kasus.
Untuk kasus panah, lanjut Kapolres, pihaknya telah menetapkan tersangkanya diantaranya, IR warga Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu, AR (25) warga Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu, SR (33) warga Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, AAR (17) warga Lingkungan Bali Satu Barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, Bima (17) warga Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Alfian (15) warga Kelurahan Bali Satu dan MAF (16) warga Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja.
Sementara untuk tersangka kasus Sajam masing-masing, AD warga Kecamatan Kempo, IM warga Kecamatan Woja, MA warga Kelurahan Simpasai, FS warga Kandai Dua, MHR warga Desa Katua Kecamatan Dompu, TY warga Kelurahan Bada, AD warga Desa Manggeasi, APP warga Kelurahan Bada, RR warga Kelurahan Simpasai dan AS warga Desa Manggeasi.
"Dari tindak kriminal ini, telah diamankan barang bukti berupa panah 4 buah, Katapel 3 pasang, kemudian barang bukti Sajam antara lain parang 3 buah, kapak 3 buah, belati 1 buah dan samurai 2 pasang dan kris 2 pasang.(amin)