Top Menu

nasionalNews

Sesuai Amanat UU ASN 2023, MenPAN RB Hanya Angkat Honorer yang Berhasil Penuhi 2 Syarat Ini untuk Jadi PPPK

Redaksi
Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WAT
Last Updated 2024-04-26T02:07:59Z
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB hanya mengangkat tenaga honorer yang berhasil memenuhi dua syarat ini untuk jadi PPPK.

Diketahui, tenaga honorer telah direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.

MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK apabila berhasil memenuhi dua syarat yang telah ditentukan di dalam UU ASN 2023.

Menurut UU ASN 2023, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.

Dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah lolos verifikasi dan validasi data di BKN.

Syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer tersebut resmi diatur dalam UU ASN 2023 pada Pasal 66.

Berdasarkan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Verifikasi data menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.(LS)

TrendingMore