Dompu,-Kinerja Polsek Woja patut diacungin jempol. Pada Jum'at malam (03/05/2024) sekitar pukul 19.15 wita di Dusun Rasanggaro Timur Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, Timsus Elang Polsek Woja berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika diduga jenis shabu-shabu yakni inisial MJR alias RM. Terduga diamankan langsung dikediamannya.
Kapolsek Woja, Iptu. Zainal Arifin, S.Ip mengatakan, Timsus Elang Sektor Woja dipimpin oleh Ka Timsus, Aiptu M. Saihun bersama Kanit Reskrim, Bripka Abdul Hamid, SH dan anggota untuk menindak lanjuti terkait informasi pengaduan masyarakat yang sering meresahkan terkait adanya transaksi jual beli narkotika diduga jenis shabu-shabu di rumah terduga pelaku.
Dikediaman RM, timsus elang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang diduga sebagai tempat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
Pada saat proses penggeledahan barang bukti Narkotika jenis shabu serta penangkapan terduga pelaku langsung disaksikan oleh warga setempat dan Kepala Dusun Rasanggaro Timur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 16 pocket dan 2 klip sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya berupa tas warna hitam dan uang tunai Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah),"kata Kapolsek Woja.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu. Sofyan Hidayat, S.Sos terkait adanya kegiatan penangkapan oleh anggota Timsus Elang Polsek Woja, kemudian dilakukan serah terima terduga pelaku oleh Kapolsek Woja kepada Kasat Narkoba Polres Dompu.
"terduga pelaku kini telah diamankan ke Satuan Narkoba Polres Dompu beserta BB guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,"ujar Kapolsek Woja.(amin)