Top Menu

DompuNews

Kurnia Ramadhan : Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2025, Ada Indikasi Kuat Dilakukan Secara Ugal-Ugalan Dan Pembegalan

Redaksi
Sabtu, 28 September 2024, September 28, 2024 WAT
Last Updated 2024-09-29T05:54:29Z
Dompu,-Sekretaris DPC. Partai Gerindra Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME mengatakan, ada indikasi pembegalan terhadap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang dilakukan oleh segelintir orang.

Hal itu dicermati berdasarkan yang dilakukan oleh DPRD Dompu melalui Rapat Paripurna Penetapan APBD tahun 2025, bahwa ada indikasi kuat ini dilakukan secara ugal-ugalan termasuk indikasi ada pembegalan.

"Rapat Penetapan APBD tahun 2025 beberapa hari lalu justeru menimbulkan tanda tanya besar, karena anggaran daerah itu maka harus dibahas sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

"Jadi ini juga, menimbulkan kecurigaan yang sangat besar. Saya pikir masyarakat punya kewajiban yang sama agar indikasi pembegalan APBD, indikasi penggunaan APBD secara ugal-ugalan oleh pihak tertentu ini maka tidak boleh terjadi,"kata Kurnia Ramadhan melalui pesan suaranya di whats up.

Kurnia juga berjanji bahwa dirinya akan memperjuangkan hak-hak rakyat tersebut dan sebagai masyarakat Dompu yang memiliki kewajiban yang sama untuk mengawasi APBD agar berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, juga tahapan proses harus di lalui dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Insya Allah sehabis dilantik nanti dan usai proses internal pembentukan maka saya akan mempertanyakan secara serius terhadap APBD yang telah dibahas tersebut,"tegas politisi handal milik Partai Gerindra Kabupaten Dompu ini.

Dijelaskan Kurnia Ramadhan, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 bahwa ada asas umum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dikelolah secara tertib, taat terhadap Perundang-Undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan bertanggung jawab atas asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.

"Bagaimana mungkin bisa memenuhi asas yang baik jikalau itu dilaksanakan dan disetujui dengan waktu yang singkat. Saya menduga dan mencurigai ini syarat dengan kepentingan segelintir orang, padahal kita tahu bahwa APBD ini milik masyarakat Kabupaten Dompu NTB seutuhnya,"jelas Kurnia.

Selain itu, sambung Kurnia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dalam hal Pengelolaan Keuangan Pasal 45 bahwa pengambilan keputusan bersama terkait DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

"Tapi mengapa harus dilaksanakan secara terburu-buru, ini kan bulan September masih ada dua hingga tiga bulan lagi karena masih ada waktu panjang,"urai Kurnia.

Kurnia juga mempertanyakan terkait alasan DPRD Dompu melakukan Rapat Paripurna APBD Tahun 2025 ini karena saat ini pun belum ada daerah lain yang melakukan penetapan APBD tahun 2025.

"Kabupaten lain juga banyak yang belum mengesahkan APBD secara terburu-buru seperti itu kok,"ungkapnya.

Dikutip dari Siap News.com, Ketua DPRD Dompu, H. Andi Bahtiar, A.Md, Par  mengatakan bahwa Rapat Paripurna yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu sudah melalui prosedur."Rapat itu sesuai aturan dan tidak tergesa-gesa,"urainya via WhatsApp.(amin)

TrendingMore