Dompu,-Wakil Ketua 1 DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE,ME mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Pasal 34: Ayat 3 bahwa Pimpinan Sementara DPRD memiliki 4 tugas yakni :
1. Memimpin Rapat DPRD
2. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi
3. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD
4. Memproses Penetapan Pimpinan DPRD
Namun pada Poin 1, 2 dan 3 terlaksana dan sudah terlaksana dan yang paling penting adalah berada pada Poin ke 4, dimana tanpa Pimpinan Devinitif maka keberadaan Legalitas AKD tidak bermakna karena AKD selain Pimpinan, maka akan si SK-kan Oleh Pimpinan Devinitif.
Kenapa secara institusi DPRD Dompu di rugikan ?
Kurnia menegaskan, pada proses pembentukan alat kelengkapan DPRD menjadi terhambat karena Legalitas sebagai Pimpinan Devinitif belum ada seperti KOMISI, BAPEMPERDA, BADAN KEHORMATAN, BANGGAR, BANMUS maupun alat kelengkapan lain yang bersifat sementara.
"Alat - Alat kelengkapan Dewan inilah yang akan bekerja seperti menerima aspirasi masyarakat, melakukan evaluasi terhadap kinerja SKPD tiap Triwulan, Pembahasan Hasil Audit BPK, Pembuatan Propemperda oleh BAPEM PERDA, PENYUSUNAN Rencana Kegiatan DPRD tahunan dana lainnya,"tegas Kurnia Ramadhan.
Akibat lambatnya definitif pimpinan ini maka akan berdampak pada terhambatnya pulan pada urusan - urusan kerakyatan dan hajat orang banyak akibat menunggu unsur Pimpinan lain dari Partai yang belum menetapkan Pimpinan definitif. Hal ini sangat merugikan Lembaga DPRD sendiri.
"Oleh demikian, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kami selaku Pimpinan sementara akan melakukan langkah-langkah penting bagian dari tugas Memproses Penetapan Pimpinan DPRD seperti berkonsultasi kepada Pemerintah atasan agar Penetapan Pimpinan Devinitif tidak tersandera oleh Partai yang belum menentukan Pimpinan Devinitif,"ujar legislator 3 periode dari Partai Gerindra Kabupaten Dompu ini.(amin)