Dompu,-Salah satu Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH (BBF-DJ), Aruji, SH meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu NTB untuk tetap melaksanakan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahap II.
Karena menurutnya, bahwa Debat Publik Paslon Bupati/Wakil Bupati sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Maka perlu diketahui oleh KPU Dompu, bahwa penguatan argumentasi diruang publik merupakan salah satu hal yang terpenting negara yang menganut sistem berdemokrasi dan pemerintahan.
"Kata Jurgen Habermas, seorang tokoh Filsuf dan Sosiolog dari Jerman bahwa Argumentasi adalah Substansi dari Demokrasi. Tanpa Argumentasi, tak ada Demokrasi,"kata Aruji kepada media ini.
Menurut Lawyer muda yang akrab disapa Hugo Chaves ini, Debat antar Pasangan Calon harus tetap dilaksanakan oleh KPU Dompu karena bertujuan untuk :
1. Menyebarluaskan Profil, Visi, dan Misi, serta Program Kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat.
2. Memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya, dan
3. Menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan Debat Publik atau Debat Terbuka.
"Kalau kemudian KPU Dompu punya alasan atau pertimbangan lain, menurut saya sangat tidak rasional. Secara subyektif saya pun berpandangan bahwa seolah-olah KPU Dompu hari ini sudah memaksa pemilih/masyarakat untuk memilih kucing dalam karung,"ujar Lawyer muda cerdas ini.(amin)